BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat DPR Aceh (DPRA) mempertanyakan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada 26 Desember 2022.
DPRA menilai kebijakan tersebut justru membuat warga Aceh kian kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
“Ini saya rasa monopoli juga (terkait SE pembatasan subsidi yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh),” kata Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya saat memimpin rapat koordinasi pengendalian dan pendistribusian jenis BBM di Aceh.
Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRA, Kamis (5/1/2023).
Hadir dalam rapat ini Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Eulis Yesika, Plt Asisten II Setda Aceh Ir Mawardi, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah, dan Kasi Perkembangan Usaha Migas Dinas ESDM Aceh Zulfikar ST MSi.
Ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh, Arwin
Nugraha dan Sales Branch Manager Rayon I Aceh PT Pertamina Patra Niaga Staleva Putra Githa Daulay.
Sementara dari pihak DPRA, selain Ketua Saiful Bahri, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Komisi II Ridwan Yunus, Sekretaris Komisi III Azhar Abdurrahman dan Anggota Komisi III DPRA Mawardi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRA mempertanyakan landasan pihak eksekutif sehingga lahirnya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh yang membatasi pembelian BBM subsidi jenis Solar di SPBU. Surat tersebut belakangan mendapat sorotan dari publik di Aceh.
Apalagi dengan keluarnya SE tersebut pada 27 Desember 2022 dinilai belum dapat mengatasi menumpuknya kendaraan yang antri panjang, di hampir rata-rata SPBU penyedia solar bersubsidi yang ada di Aceh.
Terkait hal ini, Saiful Bahri selaku pimpinan di DPRA turut berharap Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat mau bergandengan tangan bersama legislatif dalam melahirkan sebuah aturan.