INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sidang Tipikor PDAM Aceh Jaya, Terdakwa Bingung Tak Tahu Apa Kesalahannya

Last updated: Sabtu, 14 Januari 2023 15:51 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kuasa hukum mendampingi terdakwa pada sidang kasus tipikor dalam pengadaan tawas pada PDAM Tirta Mon Mata Aceh Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Sidang perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2017-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis, 12 Januari 2023,

Terdakwa Muhammad Juaini menjawab secara lugas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) khususnya terkait hubungan antara dirinya dengan mantan Jepala BLUD PDAM Tirta Mon Mata Samsul Bahri.

Sekda Aceh M Nasir Syamaun didampingi Asisten Administrasi Umum Muhammad Diwarsyah, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik penandatanganan kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto secara zoom meeting, ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Dalam keterangannya ia menyatakan Samsul Bahri memesan secara pribadi Aluminium Sulfat (tawas) untuk kebutuhan Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata.

- ADVERTISEMENT -

Fakta sebelumnya terungkap pembelian riil dilakukan oleh terdakwa, uang yang tidak dikirimkan dikuasai oleh pihak BLUD dan ahli yang dimintai keterangannya mengakui HPS tidak ada hubungannya dengan terdakwa.

Terdakwa juga membantah memiliki hubungan dengan perusahaan rekanan BLUD tersebut.

- ADVERTISEMENT -
1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Terima SK Pengangkatan

Menurutnya, dirinya tidak kenal dan tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut dan baru mengetahui saat diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Saya hanya dapat pesanan dari Kepala BLUD untuk membeli tawas dengan menggunakan uang saya sendiri. Harga yang disepakati antara saya dan Samsul Bahri adalah Rp 3.700 perkilogram, itu sudah termasuk biaya transportasi dan keuntungan. Sedangkan berapa harga dari BLUD saya tidak tahu sama sekali. Jika ada mark-up itu saya tidak tahu menahu,” kata Terdakwa.

Beberapa keterangan Terdakwa ini berkesesuaian dengan keterangan saksi lain termasuk keterangan mantan Kepala BLUD Samsul Bahri dan keterangan ahli.

Jalan Meureudu–Geumpang, Perkuat Konektivitas Antarwilayah Aceh

Dalam pemeriksaan sebelumnya, terungkap bahwa wewenang menetapkan harga sebagaimana dakwaan jaksa, ada pada kepala BLUD.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan demikian dakwaan adanya markup harga itu bukan pada klien kami. Tapi pada Kepala BLUD,” kata penasehat hukum terdakwa, Zulfan SH yang didampingi Akhyar SH, Rudi Saputra dan Rizki Prayoga

Bahkan menjelang penutupan sidang, majelis hakim sempat bertanya apakah terdakwa ada merasa bersalah atas dugaan tindak pidana ini.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Juaini dengan nada agak bingung menjawab bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu apa kesalahannya.

“Hingga saat ini saya tidak tahu apa kesalahan saya pak hakim,” jawab terdakwa.

Sementara itu, salah seorang Penasehat hukum terdakwa, Nourman Hidayat menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Juaini sejak mulai penyidikan hingga sidang terakhir dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jum’at, 13 Januari 2023, pihaknya berkeyakinan terdakwa bukanlah orang yang harus dibidik dalam tindak pidana ini.

“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan mark-up harga, ketentuan HPS maupun persekongkolan. Karena semua wewenang itu ada pada kepala BLUD”.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 16 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan. (IA)

Previous Article Dilepas Oleh Kapolda, PWNU Aceh Kirim 34 Atlet ke Porseni Solo
Next Article Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Kerukunan di Banda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Ketua MPR RI Kuliah Umum di USK: Aceh Jadi Contoh Perdamaian dan Persatuan

Rabu, 15 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara dan Danden Gegana Kompol Akmal menggelar silaturahmi pagi bersama para wartawan di Warung Pak Rasyid, depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Jelang HUT ke-80, Dansat Brimob Polda Aceh Silaturahmi Pagi dengan Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
Umum

USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Selasa, 14 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?