INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Desak Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Mundur

Last updated: Sabtu, 21 Januari 2023 22:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat menyayangkan pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan ada koordinasi antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM) terkait sengketa tanah dan penggusuran 9 rumah warga yang selama ini menghuni Asrama Dewan Revolusi DI/TII di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Lampriet, Banda Aceh.

Komnas HAM Perwakilan Aceh seharusnya memahami maksud dari kata koordinasi sesuai dengan konteksnya, jangan hanya asal bicara.

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH menyebutkan, apa yang dilakukan Komnas HAM dan Kodam IM dalam konteks ini tidak dapat disebut dengan koordinasi.

- ADVERTISEMENT -

Ketika seseorang melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak yang dilaporkan untuk diperiksa, dimintai keterangan, atau untuk diupayakan restorative justice melalui mediasi.

Hubungan antara petugas kepolisian dengan terlapor dalam konteks itu tidak dapat dimaknai sebagai hubungan kordinasi, karena pihak yang dipanggil adalah pihak yang menjadi terlapor atau terperiksa.

- ADVERTISEMENT -
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Demikian pula dalam kasus ini, dimana warga berkedudukan sebagai pengadu, sementara Kodam IM berkedudukan sebagai teradu. Ketika Kodam IM sebagai teradu diundang oleh Komnas HAM dalam rangka pemeriksaan atau penyelesaian pengaduan, maka dalam konteks ini, hubungan antara Komnas HAM dengan Kodam IM bukanlah suatu hubungan yang koordinatif.

“Oleh karena itu, Komnas HAM tidak boleh sembarangan mengatakan telah ada koordinasi. Apalagi kata koordinasi digunakan kepada pihak yang menjadi teradu. Hal itu akan membiaskan pemahaman publik dan dapat menimbulkan kesan adanya persekongkolan antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dengan Kodam IM,” ujar Muhammad Qodrat, dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

YLBHI-LBH Banda Aceh juga membantah pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan warga tidak bersedia hadir ketika diundang untuk mediasi.

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Baik warga maupun LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum warga, sama sekali tidak pernah menerima undangan mediasi dari Komnas HAM.

- ADVERTISEMENT -

“Mediasi yang diupayakan Komnas HAM Perwakilan Aceh juga diduga melanggar prosedur yang ditentukan,” tambahnya.

Menurut ketentuan Pasal 20 Peraturan Komnas HAM Nomor 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2010), sebelum melakukan mediasi, Komnas HAM terlebih dahulu mempersiapkan draf surat pernyataan tertulis yang berisi kesediaan para pihak untuk dimediasi.

Mediasi baru dapat dilakukan setelah adanya pernyataan tertulis dari para pihak bersengketa mengenai kesediaannya untuk mediasi.

“Dalam hal ini Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak pernah meminta persetujuan warga untuk dimediasi,” ungkap Muhammad Qodrat.

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 huruf e Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2010 menentukan, dalam hal mediasi tidak dapat dilakukan atau penyelesaian sengketa dihentikan/ditutup, maka Komnas HAM harus memberitahukannya kepada pengadu.

Surat pemberitahuan itu juga tidak pernah diberikan Komnas HAM Perwakilan Aceh kepada warga maupun kuasa hukum.

Oleh karena itu, warga tidak pernah mengetahui bagaimana perkembangan tindak lanjut pengaduannya, karena memang tidak pernah diberitahu oleh Komnas HAM Perwakilan Aceh.

Perlu diketahui pula, penyelesaian pengaduan oleh Komnas HAM tidak melulu harus diselesaikan melalui mediasi. Komnas HAM juga berwenang untuk menerbitkan rekomendasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Termasuk misalnya rekomendasi agar tidak dilakukannya penggusuran sepihak sampai dengan selesainya proses hukum yang tengah ditempuh warga.

Dalam waktu dekat YLBHI-LBH Banda Aceh akan meminta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja Komnas HAM Perwakilan Aceh.

“Kami menganggap Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak professional dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Banyak kasus yang dilaporkan LBH Banda Aceh kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh yang tidak jelas perkembangannya,” ujarnya.

Selain itu, LBH juga menilai Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak sensitif dalam menangani persoalan HAM yang dihadapi masyarakat, serta bersikap permisif terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara.

Oleh karenanya, Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak mampu mengambil langkah-langkah yang progresif dalam melindungi HAM masyarakat.

Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak dapat memahami bahwa keberpihakan terhadap orang-orang lemah dan marjinal merupakan suatu yang wajib diperhatikan dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM. Tanpa keberpihakan itu, perlindungan HAM masyarakat lemah hanya akan menjadi omong kosong.

“Kami juga akan meminta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja pejabat-pejabat Komnas HAM Perwakilan Aceh, terutama ketuanya,” terangnya.

Terlebih Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, sudah menjabat sebagai Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh sejak tahun 2003. Itu artinya yang bersangkutan telah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM Perwakilan Aceh selama lebih kurang 20 tahun.

Keadaan itu tidak sehat bagi perkembangan roda institusi yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia seperti Komnas HAM. Perlu ada penyegaran dalam tubuh Komnas HAM Perwakilan Aceh agar roda organisasi tetap dapat berjalan sehat dan tidak gampang “masuk angin”.

“Kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara sukarela apabila yang bersangkutan sadar diri. Hal tersebut kiranya akan menjadi contoh baik bagi pejabat-pejabat publik yang lain,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) meminta masyarakat untuk waspada terhadap ancaman banjir dan longsor yang mungkin terjadi di wilayah Provinsi Aceh Sebagian Aceh Diguyur Hujan, BPBA Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor
Next Article Nihil Kasus PMK, Pemerintah Aceh Puji Peran Dokter Hewan

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan
Selasa, 13 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?