Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumoh Seujahtera Bejroh Meukarya (RSBM) Ladong, Aceh Besar akhirnya membayar uang saku kepada 50 anak panti tuna netra yang masuk dalam pembinaan panti tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan temuan dari sidak Ombudsman RI Perwakilan Aceh beberapa hari lalu, uang saku tersebut belum dibayar selama enam bulan akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 serta kesalahan rekening penerima.
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri melalui Kepala UPTD RSBM Yusri, mengatakan, uang saku untuk para tunanetra tersebut dibayar sebanyak Rp10.000 per hari, selain uang saku, para tuna netra tersebut juga diberikan makanan dan kebutuhan lainnya disamping diajarkan life skill untuk mereka.
“Jadi, uang saku ini kita bayar edisi Januari – Juni atau selama 6 bulan. Para tuna netra ini menerima sebanyak Rp 1.800.000 per orang, kalau kita hitung rata-rata 30 hari dalam satu bulan,” ujar Yusri, Selasa (30/6).
Lebih lanjut kata Yusri, pembayaran lunas uang saku para tuna netra tersebut dibayar langsung kepada seluruh penerima pada Senin, 29 Juni 2020 sore yang berlangsung di Panti RSBM.
“Kepada anak tuna netra tersebut juga kami berharap dengan sudah dibayarnya uang saku selama 6 bulan agar bisa digunakan untuk membelanjakan kebutuhan yang dibutuhkan mereka,” sambung Yusri.
Kemudian, untuk perkembangan para tuna netra selama masa pembinaan di panti mengalami banyak kemajuan yang posititif bagi mereka ketika nantinya dikembalikan ke keluarga mereka dan kembali berbaur di tengah masyarakat.
“Masing-masing tuna netra yang sudah memiliki keahlian akan dibekali modal kerja dalam bentuk barang sesuai skill masing-masing yang dimiliki mereka, dengan harapan mereka bisa berkarya saat berada di masyarakat, di samping ini bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” pungkas Yusri. (IA)
Akhirnya Dinsos Aceh Bayarkan Uang Saku Anak Panti Tuna Netra Ladong
