Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah membuka pendaftaran calon panitia seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh periode 2023-2028.
Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor: 011/KOM-I/DPRA/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sedangkan waktu penerimaan pendaftaran dimulai sejak tanggal 30 Januari hingga 7 Februari 2023.
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, penjaringan pansel dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
“Pembukaan pendaftaran calon pansel Anggota KIP Aceh dimulai tanggal 30 Januari hingga 7 Februari 2023 dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Senin (23/1).
Komisi I akan merekrut tujuh orang pansel yang akan bekerja paling lama waktunya selama tiga bulan untuk memilih anggota KIP Aceh.
Untuk itu, Iskandar mengajak putra putri terbaik Aceh menjadi bagian dari proses pendaftaran pansel ini.
Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh Jalan Tgk HM Daud Beureueh Banda Aceh dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop.
Iskandar mengungkapkan bagi pelamar yang ingin mendaftar wajib memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Yaitu warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta berdomisili di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pelamar membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 yakni bersedia untuk tidak menjadi calon anggota KIP Aceh serta calon anggota dalam pemilu selama menjalankan tugas sebagai tim independen.
Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun.