BANDA ACEH — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (26/1/2023).
Rapat konsultasi untuk menindaklanjuti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) tahun 2022, BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah.
Rombongan BAP DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 BAP DPD RI Ir H Bambang Sutrisno MM, Wakil Ketua lll Arniza Nilawati SE MM, HM Fadhil Rahmi, H Muhammmad Nuh, Ir H Darmasnyah Husein, H Bambang Santoso, Dr Misharti SAg MSi, H Asep Hidayat SAg, Ir H Ria Saptarika, MEng, Erlinawti SH MAP.
Dalam pertemuan itu, BAP DPD RI melakukan monitor terhadap Kejati Aceh dalam menindaklanjuti berbagai temuan tersebut.
“Kita tidak membahas detail kasus per kasus. Jadi keseluruhannya. Ya kita minta mempercepat agar temuan yang berindikasi kerugian negara ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Wakil Ketua 1 BAP DPD RI Bambang Sutrisno.
Dikatakan Bambang Sutrisno, berkaitan perhitungan kerugian negara (PKN) merupakan masalah yang klasik, sehingga diperlukan suatu rumusan yang bisa mempercepat proses tindak lanjut kerugian negara dapat terselesaikan.
“Ini masalah klasik dan lamanya di situ. Tapi kejati Aceh sudah membuat terobosan dengan melakukan perhitungan kerugian negara bukan hanya di BPK dan BPKP,” sebutnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH mengaku selama ini memang ada ditemui berbagai kendala yang dihadapi kejaksaan, terutama berkaitan dengan batas waktu penyelesaian perhitungan kerugian negara (PKN).
“Kami dari sisi alat bukti dan teknis sudah siap, tapi tinggal menunggu PKN-nya ini kadang yang lama. Semoga ini ke depannya tidak menjadi kendala, sehingga dari DPD RI nanti bisa dicari solusinya.
Mudah mudahan ke depannya kita bisa terus saling sinergi dalam rangka membangun Aceh lebih baik ke depan,” ujar kajati. (IA)