SINABANG — Seorang polisi berinisial I diduga menganiaya seorang pelajar bernama Farhan Duratul Hikmat di Simeulue.
Kejadian yang terjadi pada Sabtu malam (28/1/2023) itu diduga bermula ketika korban bernama Farhan yang mengendarai sepeda motor melewati mobil pribadi yang dikendarai pelaku.
Diduga dalam kondisi mabuk, pelaku yang notabenenya seorang polisi itu mengejar korban. Kejadian pemukulan pertama terjadi di kawasan pelabuhan lama, saat itu korban ditampar oleh pelaku dan dipukul di bagian kepala.
Tidak selesai di situ, korban yang sudah bermohon kepada pelaku agar jangan dipukul lagi dan berupaya melarikan diri dari pelaku, namun pelaku tetap mngejar korban dan melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali, yang kemudian dileraikan oleh polisi lainnya berinisial R yang juga bertugas di Polres Simeulue.
Korban yang merasa ketakutan langsung dilarikan oleh teman korban, pada saat itu dibawa ke depan Bank BSI dan selanjutnya pelaku ternyata polisi yang diduga mabuk itu tak merasa puas hingga melakukan pengejaran lagi terhadap korban di kawasan depan kantor BSI Sinabang.
Kemudian korban yang dipukul dan dianiaya polisi tersebut terpaksa dibawa ke rumah sakit.
Tak terima dianiaya, keesokan harinya, Ahad (29/1/2023) korban dan keluarga melaporkan peristiwa ini ke Polres Simeulue dengan laporan nomor: LP/B/16/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2023.
Secara terpisah, salah satu kerabat korban di Banda Aceh, Sekretaris Brigade Nasional Provinsi Aceh, Delky Nofrizal Qutni menegaskan agar persoalan ini harus diproses secara tuntas.
“Sejak kapan aparat kepolisian boleh dengan semena-mena bisa menganiaya masyarakat, apalagi seorang pelajar. Kejadian ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, kami minta Polda Aceh turun tangan untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan,” tegas Delky di Banda Aceh, Selasa (31/1/2023).
Delky menyebutkan, selama ini dirinya sangat mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan polisi dalam mengayomi masyarakat, namun preseden buruk seperti ini secara tidak langsung telah merusak citra kepolisian.