Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kementerian ESDM Dinilai Lucuti UUPA dan Ingin Pangkas Kewenangan Aceh

Surat Kementerian ESDM kepada Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh, berpotensi mengeliminir status Otonomi Khusus dan melucuti kewenangan Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA

BANDA ACEH — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengeluarkan surat Nomor: T125/MB.05/SJN.H/2023, tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh.

Surat itu merujuk kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, yang meminta agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Dengan surat itu, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM berpotensi mengeliminir status otonomi khusus dan meliputi kewenangan Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.

Surat yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh itu ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ESDM RI Rida Mulyana itu berisi sejumlah poin.

Tembusan surat juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Dirjen Otonomi Daerah dan lainnya di Jakarta.

Pada awal isi surat, Kementerian ESDM menyebut ketentuan Pasal 173A, UU No: 3/2020 tentang perubahan atas UU No: 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pada prinsipnya kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan berdasarkan ketentuan UU No: 11/2006 tentang Pemerintah Aceh,” tulis surat tersebut.

Namun, pada poin 2b disebutkan; pelaksanaan kewenangan pengelolaan mineral dan batu bara, Pemerintah Aceh harus memperhatikan, Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua, pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dan pejabat pengawas dari pemerintah pusat yang akan ditempatkan di Provinsi Aceh.

Ketiga, izin pertambangan yang terkait penanaman modal asing menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.

Pada poin lima juga ditegaskan. Untuk memberi kepastian hukum atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU Nomor 11/2006, sehingga dapat memenuhi NSPK.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

KPK mengungkap sejumlah kendaraan milik RK disamarkan atas nama pegawainya.
Anastasya Aprilian alias Jaksa Tasya saat menjalankan tugas di Kejaksaan, namanya terseret dalam dugaan video syur hasil rekayasa digital (Instagram/@tasya.aprilian)
Jet tempur F-16 milik Thailand dilaporkan menyerang sasaran di wilayah Kamboja, termasuk sebuah pagoda yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata yang memanas di perbatasan kedua negara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, ikut berorasi dalam aksi demonstrasi menuntut Anwar Ibrahim mundur di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). Foto: CNA
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus pemerkosaan ayah kandung di Bekasi.
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid
Moge Royal Enfield yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi bank bjb, Maret 2025. (Foto: Dok. KPK)
Pasukan Israel saat menyerbu kapal bantuan Handala yang membawa aktivis internasional ke Jalur Gaza, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Anadolu/Koalisi Armada Kebebasan)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
Ribuan demonstran berkumpul di Lapangan Merdeka, Kuala Lumpur, mengecam kegagalan reformasi di bawah pemerintahan Anwar Ibrahim, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Reuters)
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto
Danantara
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan peserta aksi usai demo besar-besaran di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). (Foto: FB/Anwar Ibrahim)
Warga mengevakuasi Nortaji (70), lansia terlantar di Probolinggo yang diduga dianiaya dan diusir oleh anak kandungnya, Musrika. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Ketua AKSES, Suroto, menyoroti maraknya koperasi palsu di Indonesia yang disebut hanya jadi topeng korporasi kapitalistik, termasuk dalam program Kopdes Merah Putih. (Foto: RMOL)
Pasukan keamanan Iran bersiaga di depan gedung pengadilan di Zahedan, Provinsi Sistan-Baluchistan, pasca serangan mematikan oleh kelompok militan Jaish al-Adl, Sabtu (26/7/2025). (Foto: IRNA)
MABES UINAR saat pengabdian masyarakat pada tiga sekolah di wilayah Aceh Besar. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU kerja sama UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan UniSHAMS Malaysia, pada Minggu (27/7/2025) di kampus UniSHAMS, Kuala Ketil, Malaysia.
Warga yang bercelana pendek ikut joging di depan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (27/7). (Foto: Ist)
Tutup