Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Cegah Parkir Sembarangan di Badan Jalan, Dishub Sosialisasi Penerapan ETLE Mobile di Banda Aceh

Dishub Banda Aceh bersama Ditlantas Polda Aceh melakukan sosialisasi penerapan ETLE Mobile terhadap pengemudi mobil yang melanggar rambu larangan parkir dan parkir di sembarang tempat di wilayah Banda Aceh, Senin (13/2)

Banda Aceh — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Ditlantas Polda Aceh melakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pengemudi mobil yang melanggar rambu larangan parkir dan parkir kendaraan di sembarang tempat di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (13/2/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan pemberian surat teguran saja.

“Hari ini masih kita sosialisasikan dan diberikan surat teguran pernyataan untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama, setelah selesai kita sosialisasikan akan dilakukan penerapan ETLE Mobile mulai minggu depan,” kata Aqil.

Kata Aqil, upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat parkir di badan jalan dan tempat terlarang lainnya.

“Karena dapat menyebabkan terjadinya penyempitan ruas jalan akibat banyaknya hambatan samping pada ruas jalan raya, ini merupakan salah satu faktor tingginya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Karena itu kita mengutamakan keselamatan para pengguna lalu lintas umum dari ancaman kecelakaan saat sedang beraktifitas di jalan,” katanya.

Aqil memaparkan, bagi masyarakat atau penggemudi yang terkena ETLE Mobile dapat melakukan beberapa cara.

Pertama, penindakan pelanggaran rambu atau parkir di sembarang tempat dilakukan dengan secara mobile dengan tindakan gembok roda kendaraaan dan dilakukan foto dokumentasi terhadap kendaraan yang tertangkap tangan melanggar oleh petugas ETLE Ditlantas Polda Aceh, selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Silver ETLE pada Ditlantas Polda Aceh untuk diproses.

Kedua, pelanggar yang terkena gembok roda diberikan surat oleh petugas Dishub bersama sama petugas Ditlantas yang berisi Nomor Konfirmasi ETLE , Nomor Konfirmasi ETLE NON BL, Nomor Konfirmasi ETLE Nasional dan Nomor Pengaduan ETLE pada Ditlantas Polda Aceh.

Ketiga, pelanggar diwajibkan segera langsung ke Sentral ETLE pada Ditlantas Polda Aceh untuk melakukan Konfirmasi Tilang ETLE atau bisa melalui Nomor Konfirmasi Tilang ETLE selama 1 X 24 jam, jika dalam limit waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi tilang maka akan diberlakukan pemblokiran untuk Konfirmasi dan jika dalam limit waktu 14 hari belum juga melapor untuk konfirmasi ke Ditlantas Polda Aceh maka pemblokiran akan dilakukan sampai dengan akhir tahun perpanjangan STNK.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks