Soal Izin Pertambangan, Pusat Harus Hormati Kekhususan Aceh
BANDA ACEH — Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh H Rafly meminta agar Pemerintah Pusat menghormati kekhususan dan kewenangan Aceh dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Menurut Politisi PKS itu, setiap kebijakan pemerintah pusat harus benar-benar dipastikan tidak menciderai kewenangan yang sudah diatur dalam konsensus perdamaian MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kekayaan Minerba di Provinsi Aceh harus menjadi prioritas untuk dikelola sebaik-baiknya dengan memperhatikan aspek hukum, sosial kemasyarakatan, dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh secara mandiri dipersilahkan mengelola Minerba menurut Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3) UUPA,” ungkap H Rafly dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2023, Pemerintah Pusat melalui surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 menjelaskan bahwa Pemerintah RI telah menetapkan PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh sebagai turunan UUPA.
Regulasi ini menyebutkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA), wilayah pertambangan lintas provinsi, dan di atas 12 Mil Laut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UUPA, sehingga dapat memenuhi Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan (NSPK) sesuai ketentuan UU pertambangan mineral dan batubara serta UU Cipta kerja terkait Perizinan Berusaha.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI telah menerapkan kebijakan investasi berbasis risiko khususnya industri pertambangan. Lahirnya aplikasi berbasis online berupa One Map Minerba (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM, dan mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan mendaftarkan diri dengan mengikuti ketentuan regulasi nasional.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM mengajak Pemerintah Aceh untuk berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membantu penyelesaian persoalan ini, sehingga ada kepastian hukum yang kuat tentang investasi pertambangan minerba di Aceh, termasuk kepentingan nasional di wilayah Aceh.