INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Ada BPMA, Tapi SKK Migas Masih Kelola Migas Aceh

Last updated: Jumat, 3 Juli 2020 22:39 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
SHARE

Ketua YARA, Safaruddin SH

Banda Aceh —- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta agar segera menarik kewenangan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Aceh yang saat ini masih mengelola beberapa titik lapangan migas di wilayah provinsi itu.

Permintaan tersebut berdasarkan kondisi di Aceh saat ini yang sudah ada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Untuk itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga telah menyurati Kementerian ESDM agar SKK Migas tidak lagi mengelola lapangan migas di Aceh. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (1/7).

YARA juga menembuskan suratnya kepada Presiden RI, Komisi VII DPR- RI, Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA dengan harapan kepada semua pemangku kebijakan tersebut dapat memberikan perhatian terhadap hal ini karena menyangkut permasalahan kesejahteraan masyarakat dan kewenangan Aceh

Ladang migas yang dipersoalkan oleh YARA berupa lapangan produksi yang terdapat di wilayah Aceh saat ini terdiri atas Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat, dan Lapangan Kuala Simpang Timur yang dioperasionalkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Kami mempertanyakan mengapa masih ada ladang migas yang dikelola oleh SKK Migas, ini melanggar hukum dan merugikan Aceh. Dalam pantauan kami ada tiga ladang migas yang masih dikendalikan oleh SKK Migas, yaitu dari Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat dan Lapangan Kuala Simpang Timur, yang ketiganya dioperasionalkan oleh PT Pertamina,” ujar Ketua YARA, Safaruddin, SH di Banda Aceh, Jum’at (3/7).

Dalam surat yang diantarkan langsung ke Kantor Kementerian ESDM di Jakarta oleh Humas YARA Muhammad Dahlan, Safar menyampaikan beberapa aturan hukum kepada SKK Migas terkait dengan kewenangan pengelolaan migas di Aceh, yaitu Pasal 160 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang berbunyi:

(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh; (2) untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.

(3) kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh; (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA; (5) ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Safaruddin juga menambahkan pasal lain yaitu Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang menegaskan, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam migas milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pada saat terbentuknya BPMA.

Semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Dalam Pasal 160 UU Nomor 11 tahun 2006, dan PP Nomor 23 tahun 2015 telah disebutkan dengan tegas bahwa terkait dengan pengelolaan migas di Aceh adalah menjadi kewenangan dari BPMA dan kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum dibentuknya BPMA juga harus diserahkan ke BPMA setelah BPMA dibentuk. Namun, sampai saat ini Wilayah Kerja Rantau masih berada di bawah pengelolaan SKK Migas.

Pengawasan oleh SKK Migas termasuk atas lapangan-lapangan produksi yang masuk dalam wilayah Aceh jelas menimbulkan pertanyaan mengapa pengelolaan atas lapangan-lapangan produksi ini tidak dilakukan oleh BPMA.

“Karenanya kami minta agar Kementerian ESDM menarik kewenangan SKK Migas di Aceh,” tegas Safaruddin. (IA)

BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Previous Article Seleksi Komisioner KIA Harus Bebas Intervensi
Next Article Wali Kota Banda Aceh Dilaporkan Ke Polda

Populer

Aceh
Mualem Khawatir Dukungan Nasional Berkurang Saat Transisi Pascabencana Aceh
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
51 Hari Pascabencana, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi  
Kamis, 15 Januari 2026
Ekonomi
Pulihkan Sawah Rusak Akibat Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan di Aceh Utara
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Jumat, 16 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Pemerintah Aceh Bantah Kepala BPKD Lhokseumawe: Gaji ASN Tersendat Bukan Karena Evaluasi APBK 

Kamis, 15 Januari 2026
Bitcoin, Etherium, dan aset kripto lainnya.
Ekonomi

Pengawasan Pajak Kripto Dimulai: Pemerintah Terbitkan PMK 108/2025 untuk Transparansi Aset Digital

Rabu, 14 Januari 2026
Petugas menghitung uang dolar Amerika Serikat di salah satu gerai penukaran valuta asing, seiring melemahnya nilai tukar rupiah yang tertekan penguatan dolar dan meningkatnya ketidakpastian global.
Ekonomi

Rupiah Terperosok ke Rp16.860, Level Terlemah Sejak April 2025

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah memastikan tujuh stimulus ekonomi strategis berlanjut pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, menopang UMKM, serta memperluas lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Ekonomi

Tak Mau Ekonomi Goyang, Pemerintah Kunci 7 Stimulus Besar hingga 2026

Rabu, 14 Januari 2026
Kondisi kawasan Danau Laut Tawar, Takengon, Aceh Tengah yang rusak akibat banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

198 Destinasi Wisata Aceh Rusak Berat Akibat Banjir-Longsor

Rabu, 14 Januari 2026
General Manager Solusi Bangun Andalas, R. Adi Santosa beserta karyawan membersihkan Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya dalam aksi bakti sosial yang diinisiasi Serikat Pekera Semen Andalas (SPSA). (Foto: Ist)
Ekonomi

Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Area Terdampak Banjir

Rabu, 14 Januari 2026
Ekonomi

Dunia Usaha Diajak Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Senin, 12 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?