Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar Terkait Gratifikasi

Last updated: Sabtu, 18 Februari 2023 02:37 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Tersangka mantan Panglima GAM Izil Azhar atau Ayah Merin, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023), pasca ditangkap di Banda Aceh pada Selasa 24 Januari 2023.
SHARE

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Aceh.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka IA (Izil Azhar) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jum’at (17/2/2023), dilansir dari Liputan6.com.

Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan KPK sejak November 2018, karena diduga menjadi perantara penerima gratifikasi uang “jaminan pengamanan”, dari Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation (Nindya Sejati) untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

- Advertisement -

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu memeriksa saksi untuk memperkuat sangkaan terhadap Izil Azhar.

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” kata Ali.

- Advertisement -

KPK menahan mantan Panglima GAM Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Integritas Firli Bahuri Bermasalah, Ketua KPK ke Aceh Tidak Relevan dengan Kerja Antikorupsi
Kasus Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp10 Miliar: Tanah hingga Apartemen Diduga dari Uang Korupsi
Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:azhareksgamgratifikasihukumizilkpkmasapanglimaperpanjangtahananterkait
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar melakukan kunjungan ke Kantor KKR Aceh, di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, Jum'at (17/2) Wali Nanggroe Sebut KKR Memulihkan Martabat Korban Konflik, Harus Didukung
Next Article Polemik Pemilihan Dirut Bank Aceh, Dewan Komisaris Harus Bertanggungjawab

You May also Like

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tambang ilegal di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Hukum

Bareskrim Tetapkan Dirut PT Karya Res Mineral Tersangka Tambang Zirkon Ilegal di Kalimantan Tengah

Jumat, 15 Agustus 2025
Soal Korupsi Impor Gula, Tim Lembong Ungkap Peran Jokowi, Telepon hingga Pertemuan Empat mata
Hukum

Tom Lembong Sebut Jokowi Perintahkan Impor Gula, Aktor Utama Korupsi Masih Misterius?

Selasa, 1 Juli 2025
Hukum

Terpidana Korupsi BBM Dishub Sabang Serahkan Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa

Rabu, 12 Januari 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang ke manapun, termasuk ke Partai NasDem setelah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis.
Hukum

Kasus Suap RSUD Koltim, KPK Dalami Kemungkinan Dana Mengalir ke Parpol

Senin, 11 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?