INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Wali Kota Banda Aceh Dilaporkan Ke Polda

Last updated: Jumat, 3 Juli 2020 23:14 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
SHARE

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman

Banda Aceh – Penertiban lahan dan pembongkaran bangunan belakang sebuah hotel di tanah seluas 112 M² oleh Pemko Banda Aceh yang dieksekusi petugas Satpol PP di Desa Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, akhirnya berujung ke proses hukum.

Aris Maulana Siddiq, sebagai pemilik tanah dan bangunan hotel yang dibongkar tersebut, melaporkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman ke Polda Aceh.

Pelaporan tersebut dilakukan Aris Maulana Siddiq bersama kuasa hukumnya Herni Hidayati ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor LP/183/VII/YAN 2.5/2020, tanggal 1 Juli 2020.

Menurut pelapor, pembongkaran bangunan tangga dan beton yang ada di lahan hotel tersebut untuk pembangunan jalan pendestarian Krueng Daroy tersebut, dilakukan atas perintah Wali Kota Banda Aceh, tanpa adanya ganti rugi.

Sementara pengacara Pemko Banda Aceh, Aulia Rahman, Jum’at (3/7) menyatakan, kurang tepat pelaporan Wali Kota Banda Aceh ke Polda Aceh oleh Aris Maulana, terkait penertiban bangunan di bantaran Krueng Daroy tersebut.

Sebab, bangunan milik Aris Maulana yang dibongkar tim penertiban Pemko Banda Aceh berada di atas lahan milik Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS S-I) yang telah diberi izin untuk pembangunan proyek pedestrian (riverwalk) program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Menirit Aulia Rahman, laporan pengaduan yang diajukan oleh Aris Maulana ke Polda Aceh telah mengaitkan dua hal yang berbeda antara pribadi seseorang dan jabatan wali kota. “Sehingga tidak tepat dan jelas membuat perasaan hukum seseorang terlukai,” ujar Aulia Rahman

Dan penertiban yang dilakukan atas nama pemerintah kota atas hasil dari kajian teknis dari pihak terkait salah satunya dari BPN Banda Aceh yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah BWS.

“Sehingga segala keputusan dan kewenangan yang dikeluarkan adalah atas nama jabatan wali kota, bukan atas nama pribadi Aminullah Usman,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh, Rosdi, ST menjelaskan penataan jalur pedestrian (river walk) bantaran Krueng Daroy, mulai jembatan Jalan Seulawah hingga Jembatan Seutui (belakang Hotel Rasamala) dengan dana APBN, dibawah tangungjawab Program KOTAKU Banda Aceh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang penyiapan lahannya dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, sudah dilakukan sesuai aturan berlaku.

“Dananya bersumber dari APBN 2019 senilai Rp 12,5 miliar dengan panjang penanganan 915 meter di sepanjang bantaran Krueng Daroy. Lahan yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan milik Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS S-I) dan milik masyarakat,” katanya.

Untuk lahan milik masyarakat, Pemko sudah membebaskan dengan mekanisme ganti rugi. “Sedangkan untuk lahan milik BWS kita telah mendapat izin penggunaannya dari BWS,” terang Rosdi.

Setelah mendapatkan izin penggunaan lahan BWS, pihaknya kemudian menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh untuk memetakan kembali sertifikat BWS S-I.

“Sekaligus untuk membuat tapal batas sesuai dengan sertifikat, mengingat banyak warga yang mendirikan bangunan di atas lahan negara tersebut,” ungkapnya.

Adapun permasalahan persil tanah milik Aris Maulana yang terkena dampak proyek berada di bagian belakang bangunan rumah/hotel yang dibatasi bibir tanggul. “Itu juga telah dipagari dan dibuat tangga langsung ke sungai oleh pemilik. Lalu bagian depan yang juga dibatasi oleh pagar pemilik,” ujarnya.

Sementara hasil penentuan tapal batas/pematokan yang dilakukan BPN, bagian belakang bangunan rumah/hotel itu merupakan milik negara sesuai dengan sertifikat.

Untuk itu Pemko Banda Aceh telah menyurati yang bersangkutan agar membongkar sendiri bangunan atau pagar yang berdiri di atas tanah negara tersebut dengan batas waktu selama tujuh hari.

Dikarenakan tidak ada respons pada surat pertama, pihaknya, kata Rosdi, melayangkan surat kedua sesuai ketentuan berlaku, tapi juga tidak diindahkan hingga akhirnya terpaksa dilakukan pembongkaran.

“Selain itu, pembuatan tangga di bagian tanggul sungai sudah menyalahi daerah sepadan sungai, yang dapat membahayakan pada saat banjir dikarenakan tanggul tidak dapat berfungsi dengan semestinya,” terangnya.

Selanjutnya Rosdi menjelaskan duduk perkara sengketa lahan dimaksud berdasarkan surat balasan Badan Pertanahan Banda Aceh kepada kuasa hukum Aris Maulana.

“Pada 2 Juni 2020, kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan investigasi atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 27 tahun 1974”

“Dan berdasarkan permohonan tersebut, BPN Banda Aceh melakukan pencatatan pemotongan luas di surat ukur dan sertifikat hak atas tanah seluas 133 meter persegi,” katanya lagi.

Sehubungan dengan Program Kotaku di atas tanah hak pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum yang sekarang menjadi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, yang mencakup lokasi di area belakang tanah milik Aris Maulana, BWS melalui Wali Kota Banda Aceh mengajukan permohonan pengembalian batas atas sertifikat hak pakai tersebut.

“Dari hasil pengukuran didapati, sebagian tanah hak pakai nomor 35 seluas 112 meter persegi masuk ke dalam bagian SHM nomor 5 yang belum dilakukan pelepasan hak pemegang hak asal,” jelas Rosdi.

Kesimpulannya, tanah yang dibeli oleh Aris Maulana berdasar akta jual beli nomor 20 tahun 2018 masih terdapat sebagian hak pakai atas nama BWS Sumatera I seluas 112 meter persegi hasil pengadaan tanah untuk pelebaran sungai yang belum dilakukan pelepasan oleh pemegang hak pertama.

“112 meter persegi tanah tersebut adalah aset negara, dan data peta pengembalian batas yang telah dilakukan adalah final dan sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai nomor 35 dengan nomor ukur 198 tahun 1992,” demikian sebut Rosdi. [IA]

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh
Previous Article Ada BPMA, Tapi SKK Migas Masih Kelola Migas Aceh
Next Article Abu Adnan Bakongan, Ulama Kharismatik Penerus Abuya Muda Waly

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?