Umum

Racuni Harimau Hingga Mati, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

ACEH TIMUR — Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan SY (38) warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang diduga telah meracuni seekor anak Harimau Sumatera hingga mati.

Pelaku SY ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (22/2/2023).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak Harimau.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 15.10 WIB, Satreskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) bahwa ada seekor anak Harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Namun, saat sampai di lokasi, tim dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melihat ada satu ekor bangkai anak Harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

“Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya Harimau Sumatera tersebut. Hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya,” kata Kasat Reskrim, Selasa (28/2).

Atas temuan ini, pihak BKSDA Aceh melaporkan kepada Satreskrim Polres Aceh Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh Harimau tersebut milik SY.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan, lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, kemudian diamankan.

Hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh Harimau tersebut.

“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh Harimau tersebut,” kata sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait