INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Nourman Minta Polsek Ulee Kareng Tak Gegabah Periksa Laporan Dindinshop

Last updated: Rabu, 1 Maret 2023 16:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Nourman Hidayat SH
Nourman Hidayat SH
SHARE

BANDA ACEH — Nourman Hidayat SH, kuasa hukum SV mengingatkan Polsek Ulee Kareng agar tidak gegabah memeriksa dan memproses laporan polisi terkait kliennya.

SV yang dilaporkan oleh owner toko pakaian wanita Dindinshop atas dugaan pencurian secara mengejutkan dilaporkan dan diterima laporan polisi oleh Polsek Ulee Kareng.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Padahal selama ini, menurut keterangan pelapor sendiri, Dina Musliyati, saat mediasi di Polda Aceh, semua laporan polisi yang terjadi di toko miliknya tidak ada yang diproses hukum, karena nilai kerugiannya kecil.

- ADVERTISEMENT -

Untuk diketahui wilayah hukum toko Dindinshop adalah Polsek Ulee Kareng.

Nourman mendapatkan informasi dari penyidik Polda Aceh bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh Dina Musliati adalah Polsek Ulee Kareng.

- ADVERTISEMENT -
Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

“Hingga kini belum ada panggilan terhadap klien kami, SV,” kata Nourman, Rabu (1/3).

“Saya menilai Polsek Ulee Kareng sudah benar menolak laporan polisi selama ini, mereka mematuhi Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat penyelesaian sengketa atau perselisihan yang di dalamnya  disebutkan 18 tindak pidana ringan yang harus diselesaikan di tingkat gampong. Karena ini menyangkut tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya

Apalagi dalam mediasi yg dilakukan kemarin Selasa, 28 Februari, di Polda Aceh, terungkap pihak pelapor (Dina Musliati) gagal membuktikan secara jelas rekaman gambar CCTV yang diklaim sebagai bukti.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

“Artinya untuk pembuktian pun mereka ragu. Tapi mereka telah memviralkan sesuatu yang belum terbukti,” terang Nourman.

- ADVERTISEMENT -

“Kami merasa perlu mengingatkan agar Polsek tidak gegabah karena ini menyangkut dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh pelapor (Dina Musliaty Dindinshop) terhadap SV. SV merasa telah dicemarkan dan dirusak nama baik dirinya dan keluarganya oleh akun IG Dindinshop dan Dina Musliyati.
Dindinshop dan Dina Musliayati berdalih mereka tidak akan tersentuh hukum karena sudah benar menyiarkan dan memviralkan video SV melalui akun Instagram Dindinshop dengan dalih SKB Menteri,” sebutnya.

Video pencemaran nama baik itu telah ditonton lebih dari 260 ribu kali.

Dina Musliati dalam mediasi dengan tegas menolak menghentikan dan menghapus tayangan video itu.

“Kejahatan yang menimpa SV sangat luar biasa. Nama baiknya dan keluarganya rusak secara sosial. SV bahkan harus meninggalkan tempat ia tinggal selama ini. Ia juga sempat diminta mundur dari tempat ia bekerja. Yang lebih parah lagi, ayah ibunya tidak berani lagi hadir di acara kenduri di gampong. Masyarakat sudah menghukum sedemikian berat terhadap klien kami atas informasi yang diviralkan oleh Dindinshop, Bahkan juga terhadap keluarganya,” katanya.

“Ini tidak bisa dibiarkan” kata Nourman.

“Menurut saya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dina Musliati dan Dindinshop ini adalah kejahatan. Kejahatan ini harus dituntaskan dan dilanjutkan proses hukumnya. Ada kesempatan bagi Dina Musliati untuk hapus tapi ia sepertinya menginginkan kerusakan terhadap SV selama lamanya.
Hingga kini video itu tidak dihapusnya.

Nourman mengatakan pihaknya akan meminta atensi Irwasda Polda dan Kabid Propam Polda Aceh serta Komisi III DPR RI sebagai bahan evaluasi penegakan hukum yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. (IA)

TAGGED:dindinshopgegabahkarenglaporanmintanourmanperiksapolsektakuleeumum
Previous Article Kaya Bukan Untuk Pamer dan Berprilaku Hedonisme
Next Article Pemko Banda Aceh Kerahkan Siswa Sambut Piala Adipura Saat Jam Pelajaran

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?