INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Nourman Minta Polsek Ulee Kareng Tak Gegabah Periksa Laporan Dindinshop

Last updated: Rabu, 1 Maret 2023 16:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Nourman Hidayat SH
Nourman Hidayat SH
SHARE

BANDA ACEH — Nourman Hidayat SH, kuasa hukum SV mengingatkan Polsek Ulee Kareng agar tidak gegabah memeriksa dan memproses laporan polisi terkait kliennya.

SV yang dilaporkan oleh owner toko pakaian wanita Dindinshop atas dugaan pencurian secara mengejutkan dilaporkan dan diterima laporan polisi oleh Polsek Ulee Kareng.

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Padahal selama ini, menurut keterangan pelapor sendiri, Dina Musliyati, saat mediasi di Polda Aceh, semua laporan polisi yang terjadi di toko miliknya tidak ada yang diproses hukum, karena nilai kerugiannya kecil.

- ADVERTISEMENT -

Untuk diketahui wilayah hukum toko Dindinshop adalah Polsek Ulee Kareng.

Nourman mendapatkan informasi dari penyidik Polda Aceh bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh Dina Musliati adalah Polsek Ulee Kareng.

- ADVERTISEMENT -
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

“Hingga kini belum ada panggilan terhadap klien kami, SV,” kata Nourman, Rabu (1/3).

“Saya menilai Polsek Ulee Kareng sudah benar menolak laporan polisi selama ini, mereka mematuhi Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat penyelesaian sengketa atau perselisihan yang di dalamnya  disebutkan 18 tindak pidana ringan yang harus diselesaikan di tingkat gampong. Karena ini menyangkut tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya

Apalagi dalam mediasi yg dilakukan kemarin Selasa, 28 Februari, di Polda Aceh, terungkap pihak pelapor (Dina Musliati) gagal membuktikan secara jelas rekaman gambar CCTV yang diklaim sebagai bukti.

Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

“Artinya untuk pembuktian pun mereka ragu. Tapi mereka telah memviralkan sesuatu yang belum terbukti,” terang Nourman.

- ADVERTISEMENT -

“Kami merasa perlu mengingatkan agar Polsek tidak gegabah karena ini menyangkut dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh pelapor (Dina Musliaty Dindinshop) terhadap SV. SV merasa telah dicemarkan dan dirusak nama baik dirinya dan keluarganya oleh akun IG Dindinshop dan Dina Musliyati.
Dindinshop dan Dina Musliayati berdalih mereka tidak akan tersentuh hukum karena sudah benar menyiarkan dan memviralkan video SV melalui akun Instagram Dindinshop dengan dalih SKB Menteri,” sebutnya.

Video pencemaran nama baik itu telah ditonton lebih dari 260 ribu kali.

Dina Musliati dalam mediasi dengan tegas menolak menghentikan dan menghapus tayangan video itu.

“Kejahatan yang menimpa SV sangat luar biasa. Nama baiknya dan keluarganya rusak secara sosial. SV bahkan harus meninggalkan tempat ia tinggal selama ini. Ia juga sempat diminta mundur dari tempat ia bekerja. Yang lebih parah lagi, ayah ibunya tidak berani lagi hadir di acara kenduri di gampong. Masyarakat sudah menghukum sedemikian berat terhadap klien kami atas informasi yang diviralkan oleh Dindinshop, Bahkan juga terhadap keluarganya,” katanya.

“Ini tidak bisa dibiarkan” kata Nourman.

“Menurut saya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dina Musliati dan Dindinshop ini adalah kejahatan. Kejahatan ini harus dituntaskan dan dilanjutkan proses hukumnya. Ada kesempatan bagi Dina Musliati untuk hapus tapi ia sepertinya menginginkan kerusakan terhadap SV selama lamanya.
Hingga kini video itu tidak dihapusnya.

Nourman mengatakan pihaknya akan meminta atensi Irwasda Polda dan Kabid Propam Polda Aceh serta Komisi III DPR RI sebagai bahan evaluasi penegakan hukum yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. (IA)

TAGGED:dindinshopgegabahkarenglaporanmintanourmanperiksapolsektakuleeumum
Previous Article Kaya Bukan Untuk Pamer dan Berprilaku Hedonisme
Next Article Pemko Banda Aceh Kerahkan Siswa Sambut Piala Adipura Saat Jam Pelajaran

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Aceh masih bertahan sebagai provinsi dengan persentase jumlah penduduk miskin tertinggi di pulau Sumatera per Maret 2024, yakni 14,23 persen. (Foto: BPS)
Aceh
Aceh Masih Pertahankan Provinsi Termiskin di Sumatera
Senin, 1 Juli 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?