Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan 4 Faktor Terwujudnya Pemilu Bermartabat
BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar ikut menghadiri senam sehat menuju Pemilu 2024 Bermartabat yang digelar Polresta Banda Aceh di lokasi Car Free Day Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh Banda Aceh, Ahad (5/3/2023).
Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Asisten Setda Kota, KIP, Panwaslih Kota Banda Aceh, dan pimpinan partai politik serta para kepala OPD.
Farid mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Kepolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dan jajarannya, Ketua DPRK mengajak warga Kota Banda Aceh untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang berkualitas sehingga terwujud pula demokrasi yang bermartabat.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolresta dengan menggandeng Forkopimda dan penyelenggara Pemilu dalam Car Free Day hari ini. Dalam suasana yang rileks dan santai sambil berolahraga, kita membangun komitmen untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas di Kota Banda Aceh,” ujar Farid Nyak Umar di hadapan ratusan peserta senam sehat.
Farid menyebutkan, ada empat hal yang perlu dilakukan dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat.
Pertama, melahirkan regulasi yang baik. Sejauh ini pemerintah sudah melahirkan aturan pemilu mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.
Kedua, penyelenggara pemilu yang menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan sistem yang telah ditetapkan. Dan Banda Aceh juga sudah siap dengan perangkat penyelenggara pemilu baik dari KIP maupun Panwaslih yang strukturnya hingga ke tingkat gampong dan TPS.
“Sebagaimana kita ketahui di bawah KIP ada PPK dan PPS, begitu juga dengan pengawas pemilu juga sudah terbentuk hingga ke gampong-gampong. Ini merupakan modal yang dimiliki Kota Banda Aceh untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ketiga, peserta pemilu yang berkualitas. Para peserta ini terdiri atas partai politik, calon legislatif, calon DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota dan calon wakil wali kota.