INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tak Terbukti Otak Pelaku, Hakim Vonis Bebas Toke Wir dalam Kasus Penembakan di Indrapuri

Last updated: Senin, 6 Maret 2023 22:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sidang pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan dua petani di Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya, Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, di PN Jantho, Senin (6/3)
Sidang pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan dua petani di Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya, Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, di PN Jantho, Senin (6/3)
SHARE

JANTHO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir yang sebelumnya disebut sebagai otak pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.

Sementara enam terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis hukuman penjara yang berkisar 7 sampai 9 tahun.

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya yaitu Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).

- ADVERTISEMENT -

Vonis terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fadli SH, didampingi Jhon Mahmud SH MH dan Abu Rahmatullah SH MH, putusan dibaca secara bergiliran.

Menurut Hakim, Azwir Basyah alias Toke Wir dengan putusan bebas karena tidak terbukti dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai orang yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Ridwan dan Maimun, dan juga tidak ada satu alat bukti yang diberikan kepada kepada Majelis Hakim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan Azwir.

- ADVERTISEMENT -
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata ketua Majelis Hakim, Fadli saat pembacaan sidang vonis.

Sementara terdakwa Feriadi dijatuhkan vonis 9 tahun penjara, terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

M Yahya dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Nazar dengan vonis penjara 7 tahun, melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

- ADVERTISEMENT -

Tarmizi dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Darwis dengan putusan 8 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Zardan dengan penjara 8 tahun melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Dalam beberapa fakta persidangan tentang barang bukti yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Senjata Api M-16 yang dibawa oleh Terdakwa Feriadi dan senjata api AK-56 yang dibawa oleh terdakwa Zardan, JPU hanya membuktikan dengan selongsong peluru kaliber 5,56 yang notabenenya dipakai oleh senpi SS-1.

Kemudian dalam fakta persidangan juga Tarmizi (Abumidi) adalah orang yang berperan mencari korban serta mempersiapkan barang/logistik, terkait dengan Marhaban alias si Abang (DPO) yang berasal dari Aceh Besar, mempunyai peran mencari keberadaan Alm Ridwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Namun, dalam fakta persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Selain Toke Wir, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yaitu Tarmizi, Darwis, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar serta Feriadi dengan tuntutan hukuman bervariasi.

Tarmizi dituntut penjara 20 tahun, Muhammad Yahya 18 tahun penjara, Feriadi dituntut 16 tahun penjara, Darwis dan Zardan dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan Nazar dituntut 10 selama tahun penjara.

Menurut JPU, terhadap 7 terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril SH MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH MH menyampaikan, untuk kasus Azwir tentu pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dan melaporkan kepada pimpinan.

“Tentu upaya hukum yaitu Banding akan kita tempuh untuk terdakwa Azwir dan 6 tersangka lainnya. Kita masih menunggu hasil putusan dan arahan dari pimpinan,” sebutnya. (IA)

TAGGED:bebas,dalamhakimhukumindrapurikasusotakpelakupenembakantakterbuktitokevoniswir
Previous Article Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Danrem 011/Lilawangsa dari Brigjen TNI Bayu Permana kepada Kolonel Kav Kapti Hertantyawan bertempat di Gedung Malahayati Makodam IM, Senin (6/3) Pangdam IM Pimpin Sertijab Danrem 011/Lilawangsa
Next Article ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Senin (6/3/2023) mengikuti apel pagi dan teken ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas Pada Pemilu 2024

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Gedung Pendidikan Bahasa Arab LIPIA Dibangun di Gani, Pemkab Aceh Besar Siap Dukung
Selasa, 7 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?