Umum

Polisi Razia Penjual Petasan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Personel gabungan Polres Lhokseumawe melakukan razia dengan sasaran penjual petasan dan kembang api di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (30/3/2023).

Razia tersebut untuk mencegah penjualan petasan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Pantauan di lapangan, personel yang melaksanakan kegiatan ini yakni, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan personel Polsek Banda Sakti.

“Personel memberikan himbauan ke pedagang supaya tidak menjual petasan dengan daya ledak tinggi,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, Jum’at (30/3).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Lanjutnya, larangan ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan warga yang beribadah di bulan suci Ramadhan, terutama di malam hari.

“Pedagang kita berikan himbauan dan peringatkan supaya tidak memperjualbelikan petasan selama bulan puasa hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri nanti,” pungkasnya.

Namun jika masih membandel, tambah Salman, Polres Lhokseumawe akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Mari sama – sama kita menjaga kenyamanan selama bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pintanya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait