Umum

Pedagang Berjualan di Area Parkir, Dishub Banda Aceh Lakukan Penertiban

BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban para pedagang pada beberapa titik di Kota Banda Aceh yang berjualan memakan area parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi didampingi Kepala Bidang Perparkiran Mukhlizal mengatakan, penertiban tersebut dilakukan kepada para pedagang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro dan Jalan Tentara Pelajar, Rabu malam (5/4/2023).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kata Wahyudi penertiban para pedagang tersebut dimaksudkan agar para pedagang di lokasi tersebut khususnya yang berjualan di pinggir jalan diminta untuk menggeser dagangannya agar tidak memakan area parkir karena sudah berada pada badan jalan.

Wahyudi berharap, dengan adanya penertiban terkait penataan parkir ini dapat menghindari kemacetan kendaraan dari dampak pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Juga untuk optimalisasi pengelolaan parkir mengingat ramainya masyarakat pengguna jalan yang mengunjungi kawasan tersebut saat malam hari,” pungkasnya.

Wahyudi menambahkan nantinya Dishub bersama Satlantas dan Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin dari pagi sampai malam hari dimulai sejak Kamis sore (6/4). (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait