Ruislag Dua Lokasi Tanah Wakaf Terkena Proyek Tol di Aceh Besar Belum Dibayar
ACEH BESAR — Dalam rangka mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bersama tim, Kamis (6/4) melakukan peninjauan ke kawasan Gampong Lamsabang Cot Keu’eung Kecamatan Kuta Baro untuk melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf yang masuk area jalan tol dan dilakukan proses ruislag (tukar guling) untuk tanah pengganti.
Menurut ketua tim ruislag yang juga Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar Khalid Wardana didampingi staf seksi Zawa Ikhsan, proses verifikasi lapangan telah tuntas pada Februari 2022, akan tetapi pada saat penyelesaian administrasi terhadap satu objek tanah pengganti di Gampong Lamsabang, tidak bisa dibayarkan oleh PPK jalan tol karena tanah tersebut masih terikat agunan dengan pihak bank sehingga perangkat gampong dan nazir wakaf harus mencari tanah alternatif sebagai tanah pengganti sehingga tim ruislag harus kembali melakukan verifikasi dari awal.
Dengan tuntasnya verifikasi ke lokasi hari ini maka seluruh lokasi tanah wakaf yang masuk area pembangunan jalan tol di wilayah Aceh Besar mulai dari Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah sampai Lambada Kecamatan Baitussalam telah dikunjungi oleh tim untuk proses ruislag.
“Hanya tinggal 2 lokasi yang belum dibayar tanah pengganti yaitu Lamsabang dan tanah sisa di Mesalee Kecamatan Indrapuri, ungkap Khalid Wardana.
Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada PPK jalan tol dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf pengganti mengingat proses pembangunan jalan hampir tuntas, bahkan jalan tol seksi Lamtamot sampai ke Blang Bintang sudah difungsikan.
Turut hadir tim ruislag tanah wakaf ke Gampong Lamsabang, Drs H Salahuddin MPd (Ketua BWI Aceh Besar), Alyadi SPi MM (Kadis Pertanahan), Drs Yusrizal (Camat Kuta Baro), Rahmat (unsur PPK jalan tol), Muniruddin SAg (Kepala KUA) dan Safrizal (Nazir). (IA)