Umum

Polisi Ingatkan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

BANDA ACEH — Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda.

Misalnya mobil bak terbuka seperti truk dan pick-up yang diperuntukkan membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023 Kombes Pol Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Joko Krisdiyanto menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

“Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang.

Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia .

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait