Umum

Polisi Ingatkan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

BANDA ACEH — Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda.

Misalnya mobil bak terbuka seperti truk dan pick-up yang diperuntukkan membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023 Kombes Pol Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Joko Krisdiyanto menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Dinilai Tak Transparan

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

“Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang.

Baca Juga:  Deninteldam IM Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba, 3.500 Batang Dimusnahkan

Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia .

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait