Umum

Meski Dilarang, Mobil Pickup di Aceh Masih Angkut Penumpang

LHOKSEUMAWE — Meski sudah dilarang dan telah terjadi kecelakaan yang merengut korban jiwa, namun mobil bak terbuka untuk angkutan barang masih marak dipakai di Aceh untuk mengangkut penumpang.

Polantas Lhokseumawe menegur supir mobil bak terbuka (pick-up) yang mengangkut penumpang di jalan Medan – Banda Aceh, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (29/4/2023).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Kegiatan ini dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2023 dan menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya selama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik

Lanjutnya, libur lebaran dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berwisata.

Tak jarang antusias warga berwisata tersebut tidak dengan kesadaran dalam berlalu lintas.

Dimana masyarakat mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara, seperti menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga:  Dayah Tipe C di Aceh Kehilangan Santri, Abiya Kuta Krueng Minta HUDA Cari Penyebab

“Hal ini sangat berisiko tinggi karena mengancam keselamatan penumpangnya. Karenanya, Polantas Lhokseumawe melakukan patroli serta menegur sopir mobil bak terbuka,” pungkas AKP Adek Taufik.

Kepada masyarakat, tambah Kasat Lantas, supaya tidak menggunakan mobil bak terbuka atau barang sebagai sarana transportasi.

“Utamakan keselamatan di jalan raya, keluarga anda menunggu di rumah,” jelasnya.

Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Sebelumnya, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Pol Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Joko Krisdiyanto menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Baca Juga:  Brigjen Mahesa Fitriadi, Putra Aceh Bakal Jabat Pangdam Iskandar Muda

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang.

Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi laka lantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait