Jadi Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah, Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Ditahan
CALANG — Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya Periode 2008-2017 ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.
TJ ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Calang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah. Perbuatan TJ disebut merugikan negara Rp 12,6 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra mengatakan, TJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare. TJ diduga menerbitkan 260 sertifikat.
Tersangka TJ ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan Tersangka TJ disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Bahwa perbuatan yang dilakukan Tersangka TJ dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 12.607.479.500 berdasarkan Laporan Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya. (IA)