Kata Ketua DPRA, Tanpa Bank Konvensional Investor Sulit Masuk ke Aceh
BANDA ACEH — Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki tujuan untuk menyempurnakan produk hukum milik Pemerintah Aceh dan DPRA.
Ide melakukan perubahan tersebut juga mesti disikapi secara bijak lantaran yang hendak diubah tersebut merupakan produk buatan manusia.
“Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPRA yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh, tetapi di perjalanan waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut sehingga tidak salah juga apabila DPRA dan Pemerintah Aceh kemudian berinisiatif untuk melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan ummat,” ujar Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Sabtu, 13 Mei 2023.
Wacana perubahan Qanun LKS ini belakangan justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, dan bahkan ada yang menggiringnya ke arah yang lain.
Padahal, menurut Pon Yaya, wacana mengubah Qanun LKS tersebut bukan untuk menghapus atau bahkan berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh seperti yang ada di dalam beberapa pasal, di dalam produk hukum tersebut.
“Jadi tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan,” kata Pon Yaya lagi.
Selama ini, banyak warga Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat untuk menyimpan uang mereka setelah hengkangnya beberapa bank konvensional dari Bumi Serambi Mekkah.
Masyarakat di Aceh pun seakan-akan beranggapan, setelah tidak ada lagi bank konvensional, maka hanya BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) yang dapat digunakan jasanya dalam menyimpan uang.
Padahal, menurut Pon Yaya, di Aceh masih memiliki sejumlah bank lain yang menerapkan sistem syariat dan tetap beroperasi setelah berlakunya Qanun LKS.
Dia menyontohkan beberapa bank tersebut seperti BCA Syariah, Bank Muamalat, Bank Maybank Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTPN Syariah, dan Bank Mega Syariah.