Umum

Polres Aceh Jaya Musnahkan 38 Knalpot Brong Hasil Razia

CALANG — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi Pejabat Utama (PJU) melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yakni berupa Knalpot Brong atau Racing, sebanyak 38 unit yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2023 di wilayah Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak standar dari pabrikan telah melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Ironi Tambang Aceh: Manfaat Ekonomi untuk Rakyat Kalah dengan Risiko Kerusakan Lingkungan

“Selain melanggar Undang-undang, hasil dari kegiatan Jum’at Curhat juga permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong, yang mengganggu aktivitas warga,” kata Yudi Wiyono, Senin (22/5/2023).

Pihaknya juga berharap ke depan, tak ada lagi warga yang menggunakan knalpot yang tidak standar dari pabrikan atau knalpot brong.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Aceh, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Mulai Berburu Masker

“Dengan ini kita berharap tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong, karena itu sangat mengganggu masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas,” ucapya.

Pemusnahan (pemotongan) knalpot brong dari berbagai jenis kendaraan roda dua itu, berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Dusun Kuala Meurisi, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait