Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ustaz Masrul Aidi: Jangan Pilih Lagi Anggota Dewan dan Partai Pengusung Revisi Qanun LKS

Ustadz Masrul Aidi Lc

BANDA ACEH— Wacana untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuai kritikan bahkan kecaman dari kalangan ulama.

Seperti disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc, upaya untuk merevisi Qanun LKS itu untuk mengembalikan bank konvensional agar dapat beroperasi kembali di Aceh, sangat tidak tepat bahkan bisa dikatakan langkah konyol.

Bahkan ulama muda yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng Aceh Besar ini mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih oknum anggota dewan, termasuk partai politik yang mengusung revisi Qanun LKS ini dalam Pemilu legislatif 2024 mendatang.

“Bila mereka bersikukuh untuk melanjutkan revisi Qanun LKS, seharusnya warga di bawah komando para ulama harus mulai mengambil sikap, agar oknum legislator yg mengusul revisi qanun LKS dan partai pengusung tidak lagi dipilih dan diberi panggung di Pemilu 2024,” ujar Ustaz Masrul Aidi seperti dikutip di postingan akun Facebook-nya, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, setidaknya DPRA yang ingin merevisi Qanun LKS dapat terbuka dalam menyampaikan informasi

Bagian mana dari Qanun LKS yang akan direvisi, pasal berapa dan ayat berapa? Agar semuanya dapat mengerti, jika memang ada yang salah disana harus diperbaiki.

Kesalahan tersebut, apakah substansi qanun yang keliru atau aturan turunan alias juklak dan juknis yg tidak lengkap.

Bila substansi qanun yg keliru, patut dipertanyakan kompetensi legislator dan yang terlibat dalam penyusunannya dulu.

“Kalau tujuan revisi Qanun LKS adalah untuk mengundang kembali bank konvensional, bukankah sikap DPRA seperti orang yang menjilat ludah sendiri..?

Dan setelah jadi direvisi misalnya, bank konvensional kembali diundang, apakah positif mereka mau datang?,” kata Ustaz Masrul Aidi mempertanyakan.

Lalu ide siapa mengusir bank konvensional dari Aceh? Kalau pengusiran itu amanat UUPA, pasal berapa dan ayat berapa?

Disebutkannya, mengubah prinsip dengan merevisi Qanun LKS demi mengundang mereka yang belum tentu mau datang, bukankah itu suatu kekonyolan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks