Cabuli Dua Cucu, Kakek Pensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Polisi
BANDA ACEH — Dua orang cucu yang seharusnya dijaga dan dirawat, menjadi korban pelampiasan pelecehan seksual oleh sang kakeknya di Banda Aceh.
Kejadian yang memilukan tersebut menimpa Bunga (11) dan Melati (4) sejak tahun 2021 hingga 2023 di rumah SA (71) di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga dan Melati tersebut kurun waktu dalam dua tahun terakhir.
“Bunga dan Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakeknya SA disebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh” ucap Kasat Reskrim, dalam konferensi pers, Selasa (23/5).
SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung Bunga dan Melati.
Modus operandi yang dilakukan oleh SA sendiri memanfaatkan waktu kebersamaan antara Bunga dan Melati bermain handphone miliknya. Korban bertempat tinggal di rumah pelaku bersama ibunya.
Saat ini, ayah dan ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA.
Jadi, SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi bejat terhadap cucunya.
Fadillah menambahkan, selama kedua korban tinggal di rumahnya sering mengajak korban dan membawa bermain dikamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya.
Ketika korban lalai dengan HP, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban.
Sementara itu, kejadian yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023, Melati pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung kedua korban sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh HSK pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.