Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Seluruh Bank Syariah di Aceh Berbenah

Ketua IKAT Aceh Tgk H Khalid Muddatstsir Lc MAg

BANDA ACEH – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menyatakan tetap berkomitmen mendukung dan mengawal penerapan syariat Islam di semua sendi kehidupan di Aceh, termasuk mengawal Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu menyikapi kisruh wacana untuk revisi Qanun LKS saat ini.

IKAT Aceh memandang, saat ini belum perlu untuk dilakukan revisi terhadap Qanun LKS tersebut.

Prinsip IKAT Aceh ini masih sama dengan hasil kesepakatan bersama antara ulama, umara dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh yang ditandatangani pada 25 Desember 2020 yang tertuang dalam Pakta Integritas sebagai dukungan terhadap Qanun LKS.

Penandatangan Pakta Integritas saat itu turut dihadiri oleh Ustadz Abdul Somad (UAS), di Hotel Al-Hanifi di Banda Aceh.

Ketua IKAT Aceh Tgk Khalid Muddatstsir Lc memandang bahwa penerapan Qanun LKS perlu diperkuat dan dikawal bersama.

Menurutnya, Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna.

“IKAT Aceh mendukung penguatan Qanun LKS, namun tidak harus dengan melakukan revisi. Jika hanya karena lembaga keuangan syariah saat ini belum siap, kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk merevisi qanun, alasan tersebut tidaklah fair,” ungkap Khalid Muddatstsir, Kamis (25/5/2023).

Mengenai mencuatnya wacana untuk revisi Qanun LKS, IKAT Aceh mempertanyakan urgensi dilakukan revisi tersebut, jika masih terdapat opsi lain selain revisi.

Qanun ini merupakan ikhtiar untuk menjauhkan masyarakat dari praktik ribawi di Aceh.

“Qanun itu baru disahkan 2018 dan diterapkan di awal tahun 2022. Qanun tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, hadirnya Qanun LKS berperan penting dalam edukasi masyarakat Aceh tentang pentingnya bermuamalah secara syariah serta menegaskan untuk menjauhi praktik ribawi,” tegas Khalid.

Selain itu, IKAT memandang perlunya konsistensi regulasi. Hal ini menjadi penting untuk menjaga wibawa pengambil kebijakan di Aceh.

Inkonsistensi regulasi juga dapat memperburuk citra Aceh yang berdampak enggannya pelaku usaha atau investor untuk datang berinvestasi di Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Insiden pembubaran ibadah GKSI Anugerah Padang, Senin (28/7/2025)
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan Roy Suryo telah keluar dari Demokrat sejak 2020.
PPATK menyampaikan pengumuman terkait pemblokiran sementara rekening dormant melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, saat meninjau aktivitas para pengrajin batik di Kampung Batik Laweyan, Surakarta, Sabtu (26/7/2025).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim
Penggunaan dana BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang sebesar Rp6,2 miliar yang bersumber dari Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) Bank BSI di wilayah Sabang minim transparansi. (Foto: Ilustrasi)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerima audiensi jajaran Exzellenz Institute Jakarta di Pendopo, membahas peluang pendidikan luar negeri bagi pelajar Banda Aceh. [Foto: Diskominfo Banda Aceh]
Rumah doa GKSI di Padang Sarai rusak setelah diserang massa saat ibadah anak-anak berlangsung. Dua anak dilaporkan terluka dalam insiden intoleransi yang kembali terjadi di Sumbar. [Foto: Tangkapan Layar/@permadiaktivis2]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BPS yang masih gunakan standar usang dalam mengukur kemiskinan ekstrem. Ia menyebut lebih dari 1 juta orang tak terhitung dalam data resmi negara. [Foto: Dok. Istimewa]
Medan hutan dan ranjau dijadikan pertahanan utama menghadapi kekuatan udara lawan. [Foto: Dok. Istimewa]
Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7). (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)
Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Tutup