Ibadah Haji Bukti Persatuan Umat Islam
ACEH BESAR – Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyariatkan ibadah haji tidak hanya sebatas tentang ibadah biasa, namun lebih dari itu, ibadah haji justru sebagai bukti persatuan dan kejayaan Islam, serta bukti kekompakan pemeluknya.
Ibadah haji juga sebagai ajang tukar pendapat satu suku dengan suku lainnya, satu negara dengan negara lainnya. Ketika sudah berada di Baitullah, tidak ada perbedaan antar umat Islam, semuanya sama-sama sebagai hamba Allah dengan tujuan yang sama pula.
Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Dr Tgk Abdurrazak Lc, menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jumat di Masjid Babussalam Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, 26 Mei 2023 bertepatan dengan 6 Dzulqaidah 1444 Hijriah.
“Ketika melaksanakan ibadah haji, umat Islam tidak dibedakan lagi dengan berbagai identitas yang mereka miliki, karena itu sangat disayangkan bila semua umat Islam lupa dan tidak mengetahui manfaat dan hikmah luar biasa ini,” ujarnya.
Tgk Abdurrazak menjelaskan, hikmah disyariatkan haji sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ibadah lain, seperti shalat jamaah, shalat Jum’at, dan dua shalat hari raya, yaitu menguatkan persatuan umat Islam.
Islam menginginkan adanya ibadah yang bisa menghilangkan sekat kaya-miskin, tampan-jelek, kulit putih, kulit hitam, serta sekat lainnya.
“Di sisi Allah, semuanya sama. Oleh karenanya, tentu adanya ibadah-ibadah tersebut tidak lantas mempersatukan umat Islam secara mayoritas,” tegas Pimpinan Dayah Daruzzahidin, Aceh Besar ini.
“Ibadah itu hanya bisa mempersatukan umat Islam di tempat mereka masing-masing. Tentu tidak dengan ibadah haji. Ibadah yang satu ini mampu menampung semua umat Islam yang telah memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk bersatu dalam satu baris dan satu tempat,” katanya.
Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi menulis dalam kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, bahwa Allah mensyariatkan ibadah haji agar umat Islam dari seantero negeri bersatu dan berkumpul di satu tempat yang sama, mengesampingkan semua perbedaan yang ada, mulai dari suku, budaya, negeri, mazhab dan lainnya.