Hukum

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Mantan Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 44.9 Miliar.

Sehingga dengan demikian kedua tersangka baik mantan Wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi tetap masih ditahan di Lapas Lhokseumawe untuk memudahkan penyidikan oleh penyidik Kejari Lhokseumawe.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH kepada wartawan, Jum’at (26/5/2023).

Baca Juga:  Kunjungi Aceh Barat, Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Marwah Institusi

Menurutnya untuk tersangka mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (22/5).

Setelah dikaji bersama tim penyidik, kata Kajari, ternyata sangat berisiko untuk memberikan penangguhan penahanan.

“Oleh karena itu, seperti alasan kita melakukan penahanan, dikhawatirkan nanti ada kesulitan-kesulitan yang kita dapatkan, sehingga memperlambat atau menghambat proses penyidikan.

Begitu juga nanti dengan tersangka yang lain harus diperlakukan sama. Kita tidak mengabulkan permintaan diajukan,” kata Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, dan Kasi Intelijen Therry Gutama, di Kantor Kejari Lhokseumawe.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Motor Disembunyikan di Belakang Taman Budaya

Menurut Syaifudin, termasuk untuk tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, ditolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Semua alasan yang disampaikan penasihat hukumnya sudah dipertimbangkan. Tim penyidik memutuskan untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini, yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe. Suaidi Yahya.

Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait