INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Mantan Wali Kota Lhokseumawe

Last updated: Jumat, 26 Mei 2023 20:08 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH
SHARE

LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 44.9 Miliar.

Sehingga dengan demikian kedua tersangka baik mantan Wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi tetap masih ditahan di Lapas Lhokseumawe untuk memudahkan penyidikan oleh penyidik Kejari Lhokseumawe.

Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH kepada wartawan, Jum’at (26/5/2023).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya untuk tersangka mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (22/5).

Setelah dikaji bersama tim penyidik, kata Kajari, ternyata sangat berisiko untuk memberikan penangguhan penahanan.

- ADVERTISEMENT -
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Oleh karena itu, seperti alasan kita melakukan penahanan, dikhawatirkan nanti ada kesulitan-kesulitan yang kita dapatkan, sehingga memperlambat atau menghambat proses penyidikan.

Begitu juga nanti dengan tersangka yang lain harus diperlakukan sama. Kita tidak mengabulkan permintaan diajukan,” kata Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, dan Kasi Intelijen Therry Gutama, di Kantor Kejari Lhokseumawe.

Menurut Syaifudin, termasuk untuk tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, ditolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Semua alasan yang disampaikan penasihat hukumnya sudah dipertimbangkan. Tim penyidik memutuskan untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini, yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe. Suaidi Yahya.

Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar. (IA)

TAGGED:cpns 2023hukumjaksaKajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MHkotalhokseumawe,mantanpenahananpenangguhantiket indonesia vs argentinatolakwali
Previous Article Sekda Aceh Bustami Hamzah saat menandatangani akta pendirian Yayasan Waqaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Jum'at (26/5) Sekda Aceh Harapkan Aset Waqaf Masjid Raya Baiturrahman Dikelola Maksimal
Next Article Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyerahkan penghargaan kategori Keuangan Syariah kepada Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi pada Anugerah Adinata Syariah 2023 di Tower BSI, Lantai 6, Jakarta Selatan, Jum'at (26/5) Qanun LKS Membawa Berkah, Aceh Raih Penghargaan Keuangan Syariah Peringkat Pertama Nasional

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Revitalisasi tangki LNG Arun F-6004 yang dijalankan PT PGN melalui cucu usahanya, Perta Arun Gas menunjukkan kemajuan dan beroperasi akhir 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?