Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gaduh Soal Gangguan Layanan Bank, Amal Hasan: Jangan Terjebak Revisi Qanun LKS

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy) Amal Hasan SE MSi

BANDA ACEH — Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus dilihat secara komprehensif, tidak boleh parsial.

Jika ada kelemahan dalam penerapannya harus diperkuat, semua pihak perlu mengambil peran masing-masing secara proporsional dan konstruktif kolaboratif.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy), Amal Hasan SE MSi, dalam pernyataannya, Selasa (30/5).

Menurut mantan Direksi Bank Aceh Syariah ini, penerapan Qanun LKS saat ini relatif masih dalam fase tahap awal, tidak mungkin langsung sempurna.

Sektor industri jasa dan lembaga keuangan/perbankan serta masyarakat selaku nasabah (end user) juga harus melihat isi qanun tersebut secara komprehensif, tidak subjektif atau parsial menurut persepsi dan kepentingan masing-masing.

Menurut Amal Hasan, hal ini berbahaya dan berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan bila semua pihak tidak menahan diri dan melihat kembali substansi yang sesungguhnya dari sebuah produk hukum yang sudah diputuskan kebijakannya oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan dan konstitusi yang ada.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Amal, apabila akhirnya para pihak hanya berkutat pada isu-isu atau sentimen tentang bank syariah versus bank konvensional yang bisa membuat terjebak pada pemikiran pragmatis bahwa seolah-olah ada kesalahan mendasar pada Qanun LKS sehingga harus segera direvisi dengan salah satu opsi kemungkinan membuka ruang kembalinya bank konvensional di Aceh.

“Qanun ini kan ditetapkan pada Desember 2018 dan baru berlaku pada Oktober 2021, jadi wajar jika dalam perjalanan dan penerapannya belum sempurna. Kita harus melihatnya secara utuh dalam berbagai sudut pandang baik filosofi, sosiologis dan yuridis maupun implementasinya secara objektif,” terangnya.

Menurut Amal Hasan, setidaknya ada empat unsur yang harus dipahami semua pihak dalam perspektif yang sama agar perdebatan dan kegaduhan akibat terjadinya gangguan layanan pada salah satu bank beberapa waktu lalu tidak membuat terjebak pada keputusan untuk segera merevisi Qanun LKS sebagai solusi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks