Gaduh Soal Gangguan Layanan Bank, Amal Hasan: Jangan Terjebak Revisi Qanun LKS
BANDA ACEH — Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus dilihat secara komprehensif, tidak boleh parsial.
Jika ada kelemahan dalam penerapannya harus diperkuat, semua pihak perlu mengambil peran masing-masing secara proporsional dan konstruktif kolaboratif.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy), Amal Hasan SE MSi, dalam pernyataannya, Selasa (30/5).
Menurut mantan Direksi Bank Aceh Syariah ini, penerapan Qanun LKS saat ini relatif masih dalam fase tahap awal, tidak mungkin langsung sempurna.
Sektor industri jasa dan lembaga keuangan/perbankan serta masyarakat selaku nasabah (end user) juga harus melihat isi qanun tersebut secara komprehensif, tidak subjektif atau parsial menurut persepsi dan kepentingan masing-masing.
Menurut Amal Hasan, hal ini berbahaya dan berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan bila semua pihak tidak menahan diri dan melihat kembali substansi yang sesungguhnya dari sebuah produk hukum yang sudah diputuskan kebijakannya oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan dan konstitusi yang ada.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Amal, apabila akhirnya para pihak hanya berkutat pada isu-isu atau sentimen tentang bank syariah versus bank konvensional yang bisa membuat terjebak pada pemikiran pragmatis bahwa seolah-olah ada kesalahan mendasar pada Qanun LKS sehingga harus segera direvisi dengan salah satu opsi kemungkinan membuka ruang kembalinya bank konvensional di Aceh.
“Qanun ini kan ditetapkan pada Desember 2018 dan baru berlaku pada Oktober 2021, jadi wajar jika dalam perjalanan dan penerapannya belum sempurna. Kita harus melihatnya secara utuh dalam berbagai sudut pandang baik filosofi, sosiologis dan yuridis maupun implementasinya secara objektif,” terangnya.
Menurut Amal Hasan, setidaknya ada empat unsur yang harus dipahami semua pihak dalam perspektif yang sama agar perdebatan dan kegaduhan akibat terjadinya gangguan layanan pada salah satu bank beberapa waktu lalu tidak membuat terjebak pada keputusan untuk segera merevisi Qanun LKS sebagai solusi.