Hukum

Pasangan Mesum dalam Mobil di Ulee Lheue Dihukum Cambuk 21 Kali

BANDA ACEH — Sepasang muda mudi yang kedapatan berbuat mesum dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dihukum cambuk masing-masing 21 kali cambukan, pada Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, keduanya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan dan patroli rutin.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan Ikhtilat.

Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung di Taman Bustanus Salatin (Taman Sari) Banda Aceh

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kabid WH Roslina A Djalil SAg MHum mengatakan, sebelumnya kedua terdakwa diamankan oleh petugas WH di kawasan Pantai Ulee Lheue pada awal Maret lalu.

Kasus pasangan nonmahram itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Saat diamankan, keduanya berada dalam sebuah mobil dalam keadaan setengah telanjang plus alat kontrasepsi, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya terbukti berikhtilat dan telah melanggar syariat Islam,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Djamaluddin SH MH dalam keterangannya yang disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati SH menerangkan, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023).

Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua terpidana di jatuh hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama,” ujar Isnawati.

Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk kedua terpidana ini akan segera dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait