INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Catatan Kritis MaTA, Pj Gubernur Didesak Evaluasi Kinerja BPKS

Last updated: Rabu, 7 Juni 2023 23:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Kawasan Pelabuhan Balohan Sabang
Kawasan Pelabuhan Balohan Sabang
SHARE

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak secara tegas kepada Pj Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk melakukan evaluasi khusus secara menyeluruh terhadap kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) saat ini.

Hal itu untuk mempercepat terwujudnya kawasan Sabang sebagai pusat utama pelayanan perdagangan dunia sebagaimana visi yang di usung.

Seluruh Jaringan Kantor Bank Aceh Terdampak Banjir Sudah Beroperasi Penuh

“Selama ini kami menilai Dewan Kawasan Sabang tidak memiliki perhatian yang serius, apalagi berdasarkan informasi yang kami dapatkan Kepala BPKS yang sekarang jarang berada di tempat, dan tentunya hal tersebut sangat mempegaruhi kinerja manajemen BPKS,” ujar Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam pernyataannya, Rabu (7/6/2023)

- ADVERTISEMENT -

Alfian menilai, akibat pembiaran tersebut, sehingga terkesan pada publik BPKS sebagai badan yang diduduki oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab dan begitu juga tidak dapat memberi dampak positif terhadap Aceh sesuai harapan awal sejak dibentuknya BPKS tahun 2000 silam

Sementara pembiayaan negara terhadap keberlangsungan kinerja BPKS sejak dulu sampai sekarang telah mengeluarkan uang yang begitu besar. Sehingga patut menjadi perhatian penuh bagi pihak yang bertangung jawab untuk memastikan BPKS berjalan sesuai dengan harapan publik semua.

- ADVERTISEMENT -
Pasokan Terganggu, Pertamina Pulihkan Distribusi LPG ke Banda Aceh Lewat Laut

Berdasarkan penelusuran MaTA dan analisis terhadap kinerja BPKS selama ini, maka sudah sepatutnya untuk dilakukan evaluasi khusus dengan beberapa alasan

1. Aspek Pengelolaan Aset

Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Provinsi Aceh Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI, BPKS Sabang menjadi Satker penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkecil pada Satker BLU Pusat.

Sudah 18 Hari Listrik Padam di Aceh, PLN Janjikan Pemulihan Bertahap

BPKS Sabang hanya menghasilkan pendapatan sebesar Rp 4,18 miliar, walaupun meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 3,58 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini disebabkan belum optimalnya jasa layanan pelabuhan dan kawasan oleh konsorsium swasta yang masih terkendala regulasi pemanfaatan aset BLU.

Seharusnya regulasi ini menjadi perhatian sejak dulu oleh pihak manajemen BPKS. Jadi kalau dibandingkan dengan kampus Universitas Syiah Kuala (USK) jauh sekali, karena USK menjadi penyumbang PNBP terbesar dari satker BLU di Aceh sebesar Rpb261,36 miliar atau 68,90 persen dan kemudian diikuti UIN Ar-Raniry sebesar Rp 91,7 miliar.

“Jadi kalau kita lihat dari segi pengelolaan aset, BPKS memang tidak pernah serius sementara aset dibangun dengan anggaran triliunan telah dihabiskan. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap manajemen komersialisasi maupun tata kelola barang milik Negara (BMN) di lingkungan BPKS, termasuk memastikan jenis dan nilai BMN,” terang Alfian.

2. Aspek Perizinan Terpadu

Belum tuntasnya proses pelimpahan kewenangan pengusahaan Kawasan Sabang dari Pemerintah khususnya penerbitan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria) maupun aturan lainnya serta potensi tumpang tindihnya aturan pelaksanaan investasi di Kawasan Sabang, masih menjadi catatan hingga tahun 2023 atau 23 tahun setelah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diterbitkan.

Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum sepenuhnya menyerahkan kuasa perizinannya kepada BPKS. Fungsi layanan perizinan dari Pusat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing rumpun pemerintahan tersebut masih berlangsung secara terpisah.

Hal ini termasuk masih terdapat berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas fungsi penerbitan izin juga masih menyelenggarakan aspek perizinannya di Kawasan Sabang.

Oleh sebab itu, penting adanya harmonisasi dan sinkronisasi bidang perizinan dan non perizinan di kawasan sabang dengan melibatkan pemerintah pusat.

3. Aspek Kelembagaan Dewan Kawasan Sabang

DKS terdiri dan beranggotakan Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang, dan Bupati Aceh Besar yang kepemimpinan dan periodenya ditetapkan oleh Presiden, dengan tugas dan wewenang sesuai Undang-undang Kawasan Sabang.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan dua Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Presiden Nomor 284/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Dewan Kawasan Sabang yang ditetapkan pada 21 September 2000, dan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2001 tentang Pengangkatan Ir H Abdullah Puteh MSi sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang yang ditetapkan pada 4 Januari 2001.

Selain dua Keputusan Presiden tersebut, belum ditemukan dokumen legalitas lainnya terkait penetapan DKS termasuk penetapan Pj Gubernur Aceh saat ini, Achmad Marzuki sebagai Ketua DKS.

Di masa lalu, administrasi DKS dilaksanakan oleh Sekretariat DKS yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 193/280/2003 Tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang.

Namun saat ini, melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/500/2018 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang, terjadi perubahan nomenklatur.

Oleh karena itu perlu adanya penguatan terhadap kelembagaan Dewan Kawasan Sabang, dan Sekretariat. Khususnya dalam pelibatan Organisasi Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota

4. Aspek Kelembagaan BPKS

Secara kelembagaan, BPKS termasuk dalam rumpun Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LNS) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Selain itu, BPKS juga dikelompokkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Pola tata kelola BPKS saat ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/19/2016 Tentang Penetapan Pola Tata Kelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

“Jadi, perlu adanya penyesuaian ruang lingkup organisasi, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” harapnya.

5. Aspek Perencanaan Strategis

Hingga saat ini, rencana induk pengembangan Kawasan Sabang mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 59 Tahun 2014 tentang Review Masterplan Kawasan Sabang Tahun 2007-2021 dan Rencana Strategis Ekonomi dan Bisnis Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Tahun 2012-2016.

Adapun dokumen tersebut disusun pada tahun 2007 dan secara periode telah berakhir pada 2021 yang lalu. Karena itu perlu adanya penyesuaian arah pengembangan kawasan, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

6. Aspek Pengadaan Barang dan Jasa di BPKS

Sektor pengadaan barang dan jasa, MaTA juga menemukan potensi adanya perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh pihak orang dalam ULP, sehingga paket pekerjaan di kerjaakan sendiri dengan menyamarkan kepemilikan perusahaan bisnis yang sebenarnya.

“Modus atau gaya ini sudah sepatutnya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian penegakan hukum,” pungkas Alfian. (IA)

TAGGED:bpkscatatandidesakekonomievaluasigubernurKawasan Pelabuhan Balohan Sabangkinerjakritismata
Previous Article Karya desain milik Budi Dharma berjudul “Meriam Lada Sicupak” resmi ditetapkan menjadi maskot PKA ke-8 Meriam Lada Sicupak Maskot PKA-8
Next Article Menpora Dito Ariotedjo menerima Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho di Kemenpora, Jakarta, Rabu (7/6). Pertemuan membahas penyelenggaraan PON XXI tahun 2024 Menpora Pastikan PON 2024 Tak Ditunda, Persiapan Sudah 70 Persen

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Penanganan Lambat Bencana di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan terhadap Indonesia
Minggu, 14 Desember 2025
Ekonomi
Sudah 18 Hari Listrik Padam di Aceh, PLN Janjikan Pemulihan Bertahap
Minggu, 14 Desember 2025
Aceh
Negara Antara Ada dan Tiada di Tengah Bencana Aceh, Nyaris Tak Terasa Kehadirannya
Minggu, 14 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ekonomi

13 Kabel Trafo PLN di Banda Aceh dan Aceh Besar Dicuri, Ganggu Pasokan Listrik   

Minggu, 14 Desember 2025
Ekonomi

LPG di Aceh Makin Langka, Banyak UMKM dan Penjual Makanan Tutup Usaha

Minggu, 14 Desember 2025
Ekonomi

Miris, Agen di Sabang Akui Tak Mampu Berlaku Adil dalam Distribusi LPG

Sabtu, 13 Desember 2025
Ekonomi

Kelangkaan LPG 3 Kg di Sabang: Dugaan Pembiaran Agen hingga Subsidi Negara Disalahgunakan

Sabtu, 13 Desember 2025
Ekonomi

BSI Buka Posko Kesehatan Pasca Banjir di Kuala Simpang

Sabtu, 13 Desember 2025
Ekonomi

Dirut Bank Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

Sabtu, 13 Desember 2025
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk H Muhammad Yunus M Yusuf SH atau Abon Yunus
Ekonomi

Donasi Peduli Bencana Melalui Baitul Mal Aceh Sudah Terkumpul Rp1,174 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto: Ist)
Ekonomi

Aset Perbankan Syariah Nasional Tembus Seribu Triliun   

Sabtu, 13 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?