Ketua Forbes DPR/DPD RI Asal Aceh, M Nasir Djamil
Jakarta – Wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) harus menguatkan kekhususan Aceh sebagaimana termuat dalam butir-butir MoU Helsinki ke dalam draft RUU perubahan UUPA.
Selain itu, dengan revisi tersebut, Pemerintah dan DPR RI juga wajib mengakomodir perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dan kekhususan lainnya yang termuat dalam butir-butir MoU Helsinki ke dalam draft RUU perubahan UUPA.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, M. Nasir Djamil saat berdiskusi dengan Tim Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR-RI yang sedang melakukan telaah dalam rangka persiapan penyusunan naskah akademik dan draft revisi UUPA di Jakarta, Senin (13/7).
”Jangan sampai ada pencopotan pasal-pasal yang notabenenya adalah kekhususan yang dimiliki Aceh sehingga hal tersebut tidak boleh diganggu gugat, terlebih UUPA ini lahir dari rahim MoU Helsinki maka revisi ini perlu merujuk kepada ketentuan yang tercantum dalam MoU Helsinki,” kata Nasir Djamil.
Menurut Nasir, dalam proses revisi UUPA ini hal yang terpenting yang harus diketahui bersama baik DPR RI maupun Pemerintah adalah, Aceh tidak boleh dilihat hanya sebatas pada konteks resolusi konflik perdamaian saja.
Tetapi juga harus dilihat pada perspektif historis dalam memerdekakan Indonesia, serta ekses dari konflik yang berkepanjangan.
Hal ini menurutnya harus diingat oleh sejarah bangsa ini sehingga sudah selayaknya dalam perevisian UUPA ini dana Otsus dan kekhususan itu bersifat abadi dan tidak terbatas.
Selaku mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU PA pada tahun 2006, Nasir berharap agar revisi UUPA ini benar-benar dapat mewakili keinginan dan aspirasi rakyat Aceh seutuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyinggung keterlibatan para pihak dan pemangku kepentingan Aceh adalah hal yang utama dalam perevisian ini.
Untuk itu menurut Nasir, keterlibatan seluruh aspek mulai dari ulama, akademisi, praktisi, dan pelaku sejarah mutlak dibutuhkan.
“Bila ada pasal-pasal yang selama ini dinilai melemahkan UUPA maka melalui revisi inilah momentum untuk memperkuatnya, dan bila ada pasal-pasal yang sudah memperkuat kekhususan Aceh maka di sinilah peranan kita bersama untuk mempertahankannya,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Nasir melanjutkan, dalam revisi UUPA ini akan sangat baik jika Pemerintah Aceh bersama DPRA juga ikut menyusun draft revisi versi Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Sehingga nanti tinggal diharmonisasikan saja dengan draft dari DPR agar keseluruhan pemikiran tersebut dapat terakomodir dalam perevisian ini,” pungkasnya. (IA)