Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Wakapolres menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku pembobolan ATM BNI di Aceh Utara
Lhokseumawe — Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di Gampong Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/7) pagi.
Tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya masih buron. Kasus ini sudah direncanakan sejak sebulan lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers, Selasa (14/7) sore menerangkan, dua pelaku adalah mantan pekerja PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) perusahaan penunjang jasa keuangan di bidang managed service ATM. Sedangkan seorang pelaku masih aktif.
Dari mereka polisi menyita uang Rp 64,1 juta dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol mesin penarik uang tunai itu.
“Ketiganya merupakan mantan dan masih ada yang aktif di PT SSI. Mereka terlibat perkara percobaan pencurian. Namun uangnya masih utuh Rp 64 juta lebih, karena sebelum berhasil membawa kabur uang itu, aksi mereka kepergok pekerja lain yang hendak masuk ke dalam ATM itu,” kata Kapolres, saat konferensi pers.
Semua tersangka adalah warga Kota Lhokseumawe, masing-masing, KB (25) asal Gampong Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua berstatus karyawan aktif di PT SSI. Kemudian NF (33) asal Keude Cunda, Lhokseumawe dan ZF (31) asal Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Sedangkan tersangka lain, RV masih diburu petugas.
Dijelaskan, KB masih aktif bekerja di PT SSI, berperan memberikan kunci ATM kepada tersangka NF. NF adalah mantan pekerja PT SSI berperan masuk ke dalam ATM.
NF ini pernah menjabat sebagai asisten manager PT SSI Cabang Lhokseumawe. Sedangkan tersangka ZF berperan sebagai sopir. Ia mantan sekuriti di perusahaan yang beralamat di Jalan Cot Sabong, Cunda Lhokseumawe.
Eko menjelaskan, tersangka pelaku mendatangi mesin ATM menggunakan sebuah mobil dengan nomor polisi BL 703 N. Dari mobil itu turun dua orang yang mengenakan seragam, membawa tas ransel, dan mengenakan masker, seperti petugas pengisi uang ke mesin ATM.
Tidak lama kemudian, lanjutnya, datang sebuah mobil minibus petugas pengisi uang ke mesin ATM yang dikawal anggota polisi. Melihat itu, dua orang tadi bergegas melarikan diri dan mobil yang terparkir kabur. Ternyata dua laki-laki yang melarikan diri itu adalah pembobol mesin ATM.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi bergerak memburu pelaku. Tiga terduga pelaku ditangkap di lokasi terpisah pada Senin (13/7) menjelang malam. Sementara seorang lagi masuk dalam daftar pencarian orang.
“Mereka beraksi pada Senin 13 Juli 2020, sekitar pukul 09.30 WIB, tiba-tiba ketahuan oleh pekerja PT SSI lain dan pihak BNI yang hendak mengisi uang. Kedua pelaku langsung kabur ke arah pasar Geudong, sedangkan tersangka ZF juga kabur dengan mobil Toyota Avanza ke arah Medan,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang disita uang Rp 64 juta, dua buah kaset ATM BNI, tas Hitam merk ASUS, 1 set kunci ATM dengan nomor 036, dan mobil Toyota Avanza.
“Kasus ini sudah direncanakan sejak sebulan lalu, dan ketiganya kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362, pasal 53 Jo pasal 55 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (IA)