Umum

Polisi Musnahkan 1.000 Batang Ganja di Pulo Aceh

ACEH BESAR — Personel Polsek Pulo Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di pegunungan Desa Rinon Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar pada Jum’at (23/6/2023).

Kapolres Aceh Besar yang diwakili Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi memimpin kegiatan pemusnahan ladang ganja tahap II tersebut

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Didampingi anggota, Kapolsek Pulo Aceh melakukan pemusnahan ladang ganja tahal II di 2 titik lokasi yang terpisah, dengan luas area mencapai +/- 3 Ha dan 1 hektar.

Untuk mencapai lokasi target setelah tim menempuh jarak melalui jalan darat lebih kurang 1 jam.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi mengatakan, ada 1.000-an batang ganja dengan berat mencapai satu ton yang dimusnahkan.

”Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan hari ini tersisa lebih kurang sebanyak 1.000 pohon dengan berat sekitar 1000 kg dan untuk ketinggian tanaman berkisar 30 cm sampai dengan 200 cm” ujarnya

Dari informasi yang didapatkan, indetitas pemilik lahan ganja diketahui bernama Mawardi (49) berprofesi petani, yang tercatat sebagai warga Desa Rinon Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait