INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jokowi Luncurkan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM, Sebagian Korban Menolak dan Menuntut Keadilan

Last updated: Rabu, 28 Juni 2023 04:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 9 Menit
Sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie
Sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie
SHARE

SIGLI — Presiden Joko Widodo meluncurkan program pemenuhan hak korban dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa (27/6).

Sebagian korban dan keluarganya menerima tawaran pemerintah dan mengaku “sudah memaafkan” apa yang menimpa keluarga mereka.

2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat

Namun sebagian lainnya menolak upaya itu dan masih menuntut keadilan melalui penyelesaian yudisial.

- ADVERTISEMENT -

Jokowi mengatakan program ini adalah bagian untuk “memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarga korban.

“Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju, dan pada awal bulan Januari lalu, saya memutuskan pemerintah akan menempuh penyelesaian nonyudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan pemulihan yudisial,” kata Jokowi dalam pidatonya di Rumah Geudong, Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Nasruddin Dilantik sebagai Kakankemenag Aceh Tenggara  

Rumah Geudong adalah rumah tua yang menjadi tempat penyiksaan terhadap masyarakat oleh TNI selama konflik Aceh (1989-1998).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemulihan hak korban ini ditempuh sebagai upaya di tengah kerumitan penyelesaian yudisial maupun nonyudisial.

“Daripada berdiam diri dan menyelesaikan kerumitan dua jalur tersebut, presiden mengambil kebijakan untuk langkah-langkah pemenuhan hak korban melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” kata Mahfud.

Kapolda Aceh Hibur Anak-anak Pengungsi Gunung Burni Telong Siaga

“Adanya Kepres tidak memutuskan penyelesaian yudisial, tapi semata-mata untuk memenuhi hak korban lebih dulu,” sambungnya.

- ADVERTISEMENT -

Lewat program pemulihan ini, para korban akan menerima sejumlah bantuan seperti jaminan kesehatan, beasiswa pendidikan, bantuan renovasi rumah, dan lain-lain.

Ini merupakan tindak lanjut dari sebagian rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023.

Presiden Jokowi menyatakan program-program pemulihan hak korban “tidak akan menegasikan proses yudisial” kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sejumlah korban kasus-kasus pelanggaran HAM berat turut menghadiri peluncuran ini secara langsung maupun virtual.

Di antaranya adalah korban dari kasus Rumah Geudong, Jambo Keupok, Simpang KKA, Wasior, Wamena, hingga eksil peristiwa 1965.

Sementara itu, salah satu korban kasus Rumah Geudong, Abdul Wahab, 82, menyatakan “menolak” penyelesaian nonyudisial yang baru saja dimulai pemerintah.

“Kalau yudisial, saya terima, nonyudisial enggak. Pelaku masih hidup, yang diperlakukan masih hidup,” kata Abdul Wahab kepada wartawan di Aceh, Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Keadilan itu perlu untuk korban

Abdul Wahab pernah ditahan dan disiksa di Pos Sattis Rumah Geudong selama 35 hari. Akibatnya, dia mengalami cacat di kaki dan pinggang.

Dia menjadi salah satu korban yang menolak upaya nonyudisial sejak awal pemerintah menggaungkan rencana ini.

Abdul mengaku pernah diundang oleh tim PPHAM pada awal-awal pembentukan tim tersebut. Namun kepada tim itu, dia mengatakan bahwa dirinya menolak diberi dispensasi.

“Saya tidak membutuhkan apa-apa. Yang saya butuhkan hanya tanah seluas dua meter dan kain putih. Saya tidak membutuhkan apa-apa, selain keadilan,” tuturnya.

Keluarga korban dari tragedi Simpang KAA, Murtala, juga masih menuntut agar pemerintah “tidak menafikan” penyelesaian yudisial.

Murtala kehilangan abang sepupunya bernama M Nasir yang tewas ditembak dalam peristiwa itu.

“Keadilan itu perlu untuk korban, bukan semata-mata karena bantuan itu,” kata Murtala.

Murtala, yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KAA mengaku sebagian besar korban dan keluarga peristiwa tidak menerima undangan sama sekali.

Kalaupun diundang, dia menyatakan “enggan hadir” dalam acara peluncuran itu apabila tidak seluruh korban dilibatkan.

“Seharusnya, kami, kan atas nama forum, kan, bisa mewakili seluruh korban. Kami, kan, ingin langsung dialog dengan presiden terkait dengan pemulihan,” kata Murtala kepada wartawan di Aceh Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Menurutnya, hanya 11 orang yang tercatat sebagai korban yang diundang ke acara itu dari total 33 korban dan keluarga yang sudah diperiksa oleh Komnas HAM.

“Korban Simpang KKA, itu kan banyak. Bukan 11 orang, bukan 10 orang, bukan 20 orang, yang seharusnya, dalam kick-off ini, kalau kita lihat itu korban akan diundang, tetapi atas nama forum korban Simpang KKA, sampai sekarang [kami] belum menerima undangan,” kata Murtala.

Seorang korban penyiksaan di peristiwa Rumoh Geudong menolak bantuan Presiden Joko Widodo dan penyelesaian kasus Pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.

Direktur LSM Paska Aceh, Farida Haryani yang ditunjuk sebagai pendamping korban Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong menyebutkan ada satu orang korban yang menolak penyelesaian secara non-yudisial.

Korban tersebut merupakan seorang yang sudah dipertemukan dengan PPHAM dan dia menginginkan agar ada pengakuan negara dan mengadili siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu.

“Menolak (bantuan presiden) itu ada satu orang. Dia hanya ingin pelaku diadili sesuai UU yang berlaku,” kata Farida kepada wartawan, Senin (26/6).

Selain diselesaikan secara yudisial, korban tersebut juga meminta agar warga sipil yang dipakai TNI untuk menyiksa korban di Rumoh Geudong dihadirkan. Ia pun berjanji tidak akan berbuat onar saat dipertemukan dengan warga sipil itu.

Lalu korban hanya meminta pelaku dari kalangan sipil menunjukkan di mana makam orang-orang yang telah dibunuh saat peristiwa Rumoh Geudong. Korban tersebut yakin warga sipil itu tahu persis lokasinya.

“Korban ini mengetahui ada sipil yang dipakai TNI untuk menyiksa dia, dia sudah meyakinkan itu ke PPHAM, kalau bisa membawa pulang pelaku, dia hanya meminta pelaku menunjukkan dimana dikubur orang-orang yang dibunuh saat itu,” ucapnya.

Farida bilang saat ini korban tersebut tidak mengharap apapun di Kick Off penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara non-yudisial yang digelar Selasa (27/6). Bahkan ia tidak ingin berjumpa dengan Presiden.

“Dia tidak mau ketemu Presiden dan tidak mau dikasih apapun. Keadilan dia peroleh jika pengadilan HAM itu terwujud,” sebutnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan untuk penyelesaian yudisial nanti akan dirampungkan oleh Komnas HAM, Kejaksaan dan DPR RI.

“Data non-yudisial bukan untuk menggantikan yudisial, jadi datanya tidak akan ada yang terganggu, jadi apa masalahnya? kan yang yudisial nanti Komnas HAM bersama Kejaksaan dan DPR RI nanti,” ucapnya.

Upaya penyelesaian nonyudisial ini pertama kali bergulir ketika Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 untuk membentuk Tim PPHAM.

Tim PPHAM kemudian menerbitkan 11 rekomendasi yang di antaranya meminta pemerintah mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Rekomendasi lainnya adalah menyusun ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

Pemerintah juga diminta memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa yang terjadi, mendata para korban, membangun rekonsiliasi, hingga menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Presiden Jokowi pun telah menyampaikan “pengakuan” dan “penyesalannya” terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu pada 11 Januari 2023.

Setelah itu, pemerintah meluncurkan program pemulihan hak-hak korban yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah pun telah berulang kali menyampaikan bahwa upaya ini tidak menafikan upaya yudisial, yang sejauh ini belum membuahkan hasil.

Sejauh ini, 35 terdakwa pelanggaran HAM berat dari empat kasus telah dinyatakan bebas karena tak cukup bukti.

Sementara itu, terkait desakan untuk pengungkapan kebenaran, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hal itu “sudah pernah dibicarakan”, namun sejarah yang terungkap selalu “berbeda-beda”.

“Oleh sebab itu kita sekarang perhatikan korbannya saja, soal kebenaran sejarahnya itu ilmu. Kemdikbud akan memberikan dan menyediakan biaya penelitian bagi siapa saja yang menulis sejarah, tapi tidak mungkin itu menjadi satu-satunya kebenaran karena setiap penulis sejarah itu punya orientasinya sendiri dan harus dihargai,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (23/6). (IA)

TAGGED:danhamjokowikeadilankorbanluncurkanmenolakmenuntutpelanggaranpemulihansebagianumum
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kadis Sosial Aceh Besar Bahrul Jamil Anggota DPRK Aceh Besar Mustafa Ishak dan Camat Ingin Jaya, Al Mubarak Akbar foto bersama dengan penerima bantuan motor tiga roda dan kursi roda untuk disabilitas, di gudang Dinsos Aceh Besar, Gampong Pasie Garot, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (27/6) Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Kursi Roda dan Motor Tiga Roda
Next Article Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho Daftar Khatib Shalat Idul Adha 1444 H se-Aceh Besar, 29 Juni 2023

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat
Kamis, 1 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Umum

Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi

Rabu, 31 Desember 2025
Prajurit Satgas Penanggulangan Bencana Yonif 115/Macan Leuser melanjutkan pembersihan Pasar Kota Hongkong, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kota Hongkong Aceh Tamiang

Rabu, 31 Desember 2025
Evakuasi terhadap warga yang berada di zona rawan Gunung Burni Telong, menyusul peningkatan status gunung api tersebut menjadi Level III (Siaga), Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Warga 3 Kampung di Bener Meriah Mengungsi Imbas Status Siaga Gunung Burni Telong

Rabu, 31 Desember 2025
PT Hutama Karya merampungkan pemasangan Jembatan Bailey Mengkudu sepanjang 36 meter dan Jembatan Bailey Penanggalan sepanjang 48 meter pada Jalan Lintas Tengah ruas Kutacane–Blangkejeren di Aceh Tenggara. (Foto: Ist)
Umum

Hutama Karya Rampungkan Pemasangan Dua Jembatan Bailey di Aceh Tenggara 

Rabu, 31 Desember 2025
Konferensi pers akhir tahun 2025 dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh serta awak media, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Paparkan Capaian Kinerja 2025, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah,  di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Rabu, 31 Desember 2025
Dinas Sosial Aceh turut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong ASN Pemerintah Aceh di lingkungan Dayah Malikussaleh, Panton Labu, Aceh Utara, Senin (29/12). (Foto: Ist)
Umum

ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir

Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum

Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?