Umum

Pengusaha Diminta Tidak Gunakan Truk Besar Angkut Barang ke dalam Kota Banda Aceh

BANDA ACEH— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta pengusaha tidak menggunakan mobil truk bertonase besar untuk mendistribusikan barang ke dalam Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah, Rabu (6/7/2023).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Pengusaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan mobil truk besar dalam pendistribusian barang ke dalam kota,” kata Aqil.

Pihaknua juga telah melakukan penggembokan truk yang bongkar muat barang di Jalan Sultan Iskandar Muda Blang Oi, pada Selasa (4/7/2023).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Menurut Aqil, kegiatan distributor barang yang dilakukan dalam Kota Banda Aceh berimbas pada kesemberawutan dan keselamatan lalu lintas umum.

“Pendistribusian barang dalam kota dengan menggunakan truk besar ini tidak lagi memperhatikan waktu, lokasi, bahkan sering saat jam-jam sibuk dan padatnya aktivitas jalan. Truk besar juga melintas di lokasi terlarang dan ramai seperti depan sekolah, pasar dan lokasi terlarang lainnya,” pungkas Aqil.

Aqil menambahkan Dishub Banda Aceh telah menyiapkan terminal bongkar muat yang terletak di Gampong Santan, sehingga apapun aktivitas bongkar muat dilakukan di sana. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait