Umum

Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Kewenangannya di Aceh

JAKARTA – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar jangan melampaui kewenangannya menyangkut penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Hal itu disampaikan Haji Uma, Kamis (13/7/2023), menyikapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae yang memberikan sinyal adanya lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Menurut Haji Uma, penerapan Qanun LKS di Aceh berlandaskan amanah UUD 1945 pada Pasal 18B (ayat 1) dimana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Karena itu, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan tidak berhak mengatur atau mengintervensi perbankan apa saja yang harus hadir untuk beroperasi di Aceh yang merupakan daerah otonom dengan kekhususan yang dimiliki dan dilindungi secara konstitusional.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK Pusat saya rasa sudah melampaui kewenangannya terkait pernyataan menyangkut adanya lampu hijau bagi kembali beroperasinya bank konvensional di Aceh melalui revisi Qanun LKS,” ujar Haji Uma.

Lebih lanjut Haji Uma mengatakan, sebagai lembaga pengawas perbankan sebagaimana amanah Indang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mestinya tidak masuk ke ranah otonomi sebuah daerah sehingga memunculkan kesan adanya relasi dan konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh.

Haji Uma juga mengungkapkan akan meminta klarifikasi terkait pernyataan yang menuai kontroversi tersebut dalam kesempatan rapat kerja Komite IV DPD RI dengan OJK ke depan nantinya.

Sebagaimana diberitakan, OJK memberi lampu hijau terhadap bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS Aceh.

Hal itu mencuat dari pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, yang disampaikan di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (12/7/2023).

Salah satu dari pernyataannya, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak ingin lagi melihat suatu daerah membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri.

Di sisi lain, Aceh dengan Qanun LKS telah menerapkan sistem perbankan syariah. Dalam usia penerapan yang masih singkat, pihak DPRA telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap produk regulasi yang mereka susun sendiri sebelumnya.

Hal ini melahirkan pro-kontra karena dalam proses revisi muncul wacana untuk mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait