Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Penimbun 650 Liter Solar di Aceh Barat, Pelaku Bolak-balik Isi di SPBU

Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan barang bukti 650 liter Solar

MEULABOH — Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar pada Sabtu malam (15/7/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar.

Sementara tersangka yang ditangkap sebagai pemilik dari BBM jenis Solar tersebut yakni MD (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Ahad (16/7/2023) mengatakan, berdasarkan informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim langsung menuju ke TKP guna memastikan perihal tersebut.

Petugas kepolisian ketika tiba di TKP menemukan 3 buah drum fiber warna biru yang berisikan minyak Solar dan 3 buah jerigen berisikan minyak Solar.

Berdasarkan yang ditemukan di TKP oleh petugas, terduga pelaku mendapatkan BBM jenis Solar tersebut diperoleh dengan cara mengisi BBM jenis Solar tersebut dari SPBU ke dalam tangki mobil bus penumpang merk Kia BL 1952 ES.

Setelah dilakukan pengisian tersebut, selanjutnya dibawa ke rumah milik pelaku guna dipindahkan ke penampungan dengan menggunakan mesin pompa yang sudah dirakit di mobil tersebut ke dalam drum fiber dan jerigen secara berulang-ulang kemudian BBM jenis Solar tersebut ditimbun.

Dalam kasus tersebut selain tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti ikut dimanankan masing-masing 3 buah drum fiber warna biru berisikan minyak solar sebanyak 600 liter, berikut 3 buah jerigen berisikan minyak solar sebanyak 50 liter.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit mobil Kia BL 1952 ES warna silver metalik yang kini telah diamankan di Polres Aceh Barat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Penimbunan dan perniagaan BBM subsidi jenis Solar tanpa izin lengkap merupakan salah satu tindak pidana.

Tersangka yang ditangkap beserta barang bukti dikenakan pasal 53 huruf c dan d undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks