Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Uang Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh Barat

Penyidik Kejati Aceh melakukan penyitaan uang sebesar Rp 17,6 miliar terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan uang sebesar Rp 17.669.126.819 atau Rp 17,6 miliar terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Penyitaan uang dilakukan di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.

Ketua koperasi tersebut yakni ZZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH pada konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Lantai II Kejati Aceh, Sabtu (22/7).

“Penyidik dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Barat telah menyita uang Rp 17,6 miliar,” ujar Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Aceh Rudi Irmawan.

Selain itu, juga ikut disita sejumlah mobil, rumah, surat-surat kendaraan dan aset-aset lainnya.

Di antaranya 1 unit mobil Honda HR-V Tahun 2022, 1 unit mobil Chevrolet Colorado Tahun 2012, 1 lembar STNK mobil Honda HR-V Tahun 2022, 1 lembar BPKB mobil Honda HR-V Tahun 2022.

1 lembar STNK mobil Chevrolet Colorado Tahun 2012, 1 rangkap fotocopy sertipikat Hak Guna Usaha, 1 lembar fotocopy Peta Bidang Tanah, 1 rangkap surat asli Akta Jual beli sebidang tanah dan bangunan di atasnya.

Sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No. 3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat.

Sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik yang terletak di Desa Seunebok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh Mitra/Rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp 247.548.000.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks