Umum

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Digugat Rp 10 Miliar ke PN Suka Makmue

NAGAN RAYA — Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP Machfud bersama empat anggotanya Bripka SAS, Briptu ZA, R da, RZ digugat Rp 10 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.

Gugatan tersebut dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Nagan Raya diduga melawan hukum yakni mengambil paksa alat berat, menahan dan merusak sebuah excavator milik warga Pante Cermin, Aceh Barat yang bernama Azwir.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Azwir melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 2/Pdt.G/PN Skm.

Muzakir, kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya terpaksa menggugat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama empat anggotanya, karena diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil paksa sebuah excavator milik kliennya tanpa pemberitahuan serta tanpa dasar yang jelas.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Dengan mengambil paksa tanpa memberitahukan sama dengan pencurian, excavator klien kami saat diambil paksa sedang tidak berativitas, alat berat tersebut sedang terpakir, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh excavator tersebut sehingga harus ditahan, dan pihak Satreskrim juga tidak memberikan satu suratpun kepada klien kami tentang penahaan alat tersebut,” kata Muzakir dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Muzakir, kliennya sudah berusaha untuk meminta alat excavatornya untuk dikembalikan, namun kliennya malah dimintai sejumlah uang oleh petugas Reskrim Polres Nagan Raya.

“Saat klien kami meminta excavatornya dikembalikan, malah klien kami diminta sejumlah uang, maksudnya apa?,” tanyanya.

Muzakir juga menjelaskan, akibat pengambilan paksa dan menahan alat excavator oleh pihak Satreskrim Polres Nagan Raya, kliennya harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Selain tidak bisa bekerja juga harus membayar biaya kredit excavator yang belum lunas.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan sejumlah anggotanya telah membuat klien kami harus menanggung kerugian yang sangat besar, kami melakukan gugatan untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.

“Selain ke Pengadilan Negeri, kita juga telah melaporkan para tergugat ke Divisi Propam Mabes Polri serta ke Kompolnas RI,” sebutnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait