Umum

Pemerintah Aceh: Rancangan KUA PPAS Untuk Dibahas, Bukan Ditolak

Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

Banda Aceh — Pemerintah Aceh telah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat (17/7) untuk kemudian dibahas bersama.

Penyampaian KUA PPAS dilakukan Pemerintah Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Ahad (19/7).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Untuk memenuhi tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2021, Pemerintah Aceh telah menyusun KUA-PPAS tahun 2021 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, secara administrasi Pemerintah Aceh telah menyampaikan KUA-PPAS 2021 ke DPRA melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) dan sesuai mekanisme hitungan waktu terus berjalan hingga enam minggu ke depan.

“Argo mulai jalan 6 minggu ke depan untuk menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA karena sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut penyerahan KUA-PPAS bukan untuk ditolak melainkan untuk dibahas,”

Muhammad IswantoKaro Humas dan Protokol Setda Aceh

“Argo mulai jalan 6 minggu ke depan untuk menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA karena sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut penyerahan KUA-PPAS bukan untuk ditolak melainkan untuk dibahas,” tegas Iswanto.

Lebih lanjut, Iswanto mengatakan Pemerintah Aceh mempersilakan DPRA untuk mengagendakan rapat paripurna untuk penyampaian rancangan KUA dan PPAS.

“Secara adminstrasi sudah disampaikan ke DPRA untuk dibahas bersama,” pungkas Iswanto. (IA)

Artikel Terkait