Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Batalkan Vonis Bebas PN Jantho, MA Hukum Toke Wir 20 Tahun Penjara

Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Aceh Besar, dan menjatuhkan pidana kepada Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa pembunuhan di Indrapuri dengan hukuman 20 tahun penjara

BANDA ACEH — Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas vonis bebas Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, aktor intelektual penembakan dan pembunuhan terhadap dua petani warga Indrapuri Aceh Besar.

Pengajuan permohonan kasasi oleh JPU ke MA itu karena Pengadilan Negeri (PN) Jantho telah mengeluarkan putusan atau vonis bebas terhadap Toke Wir pada 6 Maret 2023 lalu. Sementara JPU sendiri menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Dalam putusan Kasasi, Hakim Agung MA menyatakan Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian hakim MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dengan putusan Kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023 yang membebaskan Toke Wir.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilihat pada Senin (31/7/2023).

Dalam putusan Kasasi MA itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada 6 Maret 2023 menjatuhkan vonis bebas terdakwa Azwir Basyah alias Toke Azwir.

Vonis tersebut dibacakan Fadhli (hakim ketua) didampinggi Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud (anggota) di PN Jantho.

Majelis hakim PN Jantho menyebutkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, subsider, kedua primer, kedua subsider, ketiga primer, ketiga subsider, lebih subsider, lebih-lebih subsider.

Sementara enam terdakwa lain dalam kasus tersebut yaitu, Feriadi dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Nazar 7 tahun penjara, Muhammad Yahya 9 tahun penjara. Tarmizi 9 tahun penjara, Darwis 8 tahun penjara dan Zardan 8 tahun penjara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Mendagri Tito Karnavian melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). (Foto: Dok. Humas IPDN)
160 masyarakat dari Aceh Besar dan Banda Aceh mengikuti workshop SAR di kantor Basarnas Aceh, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (28/7/2025). (Foto: Ist)
Nadiem Makarim saat tiba untuk diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus Chromebook, Selasa (15/7/2025)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melantik Muhazar SHum MA sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Sains dan Teknologi, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.
Tangkapan layar video viral aksi perundungan di Bondowoso yang menunjukkan seorang anak menjadi korban kekerasan oleh dua remaja, diduga terjadi di area persawahan Desa Pengarang. (TikTok/@andreanto768)
Tim Marching Band Gita Handayani sukses mengharumkan nama Aceh dengan torehan 5 medali dalam ajang FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Juli–1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Muhammad Riza Chalid, tersangka mega korupsi migas, yang kini diburu Kejagung dan disebut berada di bawah perlindungan Kesultanan Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)
Jufrizal yang merupakan ketua periode sebelumnya, resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua untuk memimpin PWI Aceh Besar. (Foto: Ist)
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi menyerahkan Alat Mesin Pertanian bantuan Kementerian Pertanian ke Pemkab Pidie Jaya, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Danlanud SIM Kolonel Nav Sudaryanto SM memimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, dalam rangka Hari Bakti ke-78 TNI AU, Senin pagi (28/7). (Foto: Ist)
Setelah harga beras premium di pasaran kian tak terkendali dan melewati batas HET, Pemerintah Aceh akhirnya baru tersadar untuk menggelar operasi pasar.
Tutup