INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Batalkan Vonis Bebas PN Jantho, MA Hukum Toke Wir 20 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 1 Agustus 2023 00:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Aceh Besar, dan menjatuhkan pidana kepada Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa pembunuhan di Indrapuri dengan hukuman 20 tahun penjara
Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Aceh Besar, dan menjatuhkan pidana kepada Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa pembunuhan di Indrapuri dengan hukuman 20 tahun penjara
SHARE

BANDA ACEH — Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas vonis bebas Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, aktor intelektual penembakan dan pembunuhan terhadap dua petani warga Indrapuri Aceh Besar.

Pengajuan permohonan kasasi oleh JPU ke MA itu karena Pengadilan Negeri (PN) Jantho telah mengeluarkan putusan atau vonis bebas terhadap Toke Wir pada 6 Maret 2023 lalu. Sementara JPU sendiri menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Dalam putusan Kasasi, Hakim Agung MA menyatakan Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian hakim MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dengan putusan Kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023 yang membebaskan Toke Wir.

- ADVERTISEMENT -
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilihat pada Senin (31/7/2023).

Dalam putusan Kasasi MA itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada 6 Maret 2023 menjatuhkan vonis bebas terdakwa Azwir Basyah alias Toke Azwir.

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Vonis tersebut dibacakan Fadhli (hakim ketua) didampinggi Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud (anggota) di PN Jantho.

- ADVERTISEMENT -

Majelis hakim PN Jantho menyebutkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, subsider, kedua primer, kedua subsider, ketiga primer, ketiga subsider, lebih subsider, lebih-lebih subsider.

Sementara enam terdakwa lain dalam kasus tersebut yaitu, Feriadi dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Nazar 7 tahun penjara, Muhammad Yahya 9 tahun penjara. Tarmizi 9 tahun penjara, Darwis 8 tahun penjara dan Zardan 8 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut keenam mereka melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman yakni Muhammad Yahya (18 tahun penjara), Zardan (15 tahun), Tarmizi (20 tahun), Darwis 15 (tahun), dan Feriadi (16 tahun) dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian,” tegas Fadhli.

Terdakwa tersebut dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 jo 55 ayat 1 (1) KUHP.

Khusus untuk Toke Azwir, putusan bebas ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Azwir Basyah dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara

Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Atas putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Permohonan telah resmi kita ajukan pada Kamis (16/3/2023) melalui Pengadilan Negeri Jantho untuk selanjutnya nanti meneruskannya ke MA,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (28/3/2023). (IA)

TAGGED:batalkanbebas,hukumjanthopenjara!tahuntokevoniswir
Previous Article =Prof Dr Mujiburrahman MAg didampingi Rektor USK Prof Marwan meluncurkan buku catatan kinerja 1 tahun kepemimpinan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2024, Senin (31/7) di Auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam Prof Mujib Luncurkan Buku 1 Tahun Kepemimpinan Rektor UIN Ar-Raniry
Next Article Kemendagri dan Kementerian Keuangan menghadiahi 33 Pemerintah Daerah insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama, termasuk lima kabupaten/kota di Aceh Sukses Kendalikan Inflasi, 5 Kabupaten/Kota di Aceh Dapat Hadiah dari Kemenkeu

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video kontroversial yang melibatkan seorang wanita bernama Nurma HMT.
Umum
Video Kontroversial Nurma HMT Viral, Akun Instagramnya Jadi Buruan Warganet
Kamis, 31 Juli 2025
Berita Acara diduga bermasalah dalam pembentukan Kelompok Penerima Manfaat Koperasi Berkah Sabang Indah. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
SKTM Misterius di Balik Hibah Rp6,2 Miliar untuk Koperasi BSI Sabang
Jumat, 15 Agustus 2025
Syariah
Kisah Ahli Ibadah, Selama 220 Tahun Tak Pernah Maksiat, Tapi Mati dalam Keadaan Kafir
Selasa, 7 Maret 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
Ilustrasi-perselingkuhan
Hukum

Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?