Umum

Satpol PP Bongkar Papan Reklame dan Spanduk Tak Miliki Izin di Bundaran Lambaro

LAMBARO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar melakukan pembongkaran dan penertiban sejumlah papan reklame yang tak memiliki izin, yang berada di seputaran Bundaran Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/8/2023).

Kasatpol PP-WH Aceh Besar Muhajir melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi yang memimpin penertiban mengatakan, pembongkaran dilakukan sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto untuk membersihkan kawasan kumuh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Karena Ini merupakan pintu masuk Aceh Besar, Pj Bupati menginstruksikan kepada kami untuk menertibkan dan membersihkan papan reklame yang sudah tidak memiliki izin serta baliho-baliho yang terlihat kumuh dan berserakan di sepanjang jalan,” katanya.

Baca Juga:  Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Begitupun, Suhaimi mengakui, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, mengenai perizinan.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, sejumlah reklame tersebut sudah tidak memiliki Izin. Maka, sesuai arah langsung dari Pak Pj Bupati, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” paparnya.

Baca Juga:  Pejabat RSUDZA Ramai-ramai Menghadap Kajati Aceh, Ada Apa?

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Aceh Besar Mulyadi menyampaikan, papan reklame yang dibongkar, sesuai dengan data di DPMPTSP Aceh Besar, papan reklame tersebut tidak memiliki izin.

“Ini bisa kita pastikan, bila bentuk papan reklame semberaut seperti ini, otomatis mereka sudah tidak lagi memperpanjang izin, apalagi keberadaannya sudah sangat lama di Bundaran Lambaro. Bila sudah tidak ada izin, ya wajib dibongkar, supaya tidak menganggu pemandangan dan merusak lingkungan,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait