Jadi Tersangka, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Korupsi Lahan Zikir
BANDA ACEH – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh Muhammad Yasir ST MT, Senin siang (7/8/2023).
Yasir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Pada saat itu yang Muhammad Yasir menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir sekaligus juga sebagai Kabid di Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center bersumber dari APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
Polisi melakukan pengintaian Kantor Dinas PUPR Kota dimulai pada pukul 11.30 Wib, Senin (7/8/2023).
Setelah melakukan pengintaian, akhirnya MY ditangkap di lantai 2 kantor tersebut.
Kadis PUPR Kota Banda Aceh ditangkap langsung di ruang kerjanya kawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Yasir tampak masih menggunakan pakaian dinas saat dibawa menuju Polresta Banda Aceh.
Setelah penangkapan, MY langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Usai ditangkap, MY kemudian diperiksa lebih lanjut di Polresta Banda Aceh, terkait penahanannya pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan tadi malam.
Hingga saat ini sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Zikir tersebut.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan SH (46), sebagai tersangka. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 – 2021.
SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana APBDK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.