INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Jaga Kesehatan Rakyat, Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Warkop Tutup Jam 12 Malam

Last updated: Kamis, 10 Agustus 2023 17:13 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
SHARE

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan syariat Islam di Aceh. Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg merespon positif kebijakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang akan menerapkan SE yang mengatur tentang penguatan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Kejahatan Komunikasi: Ketika Ucapan Pejabat Jadi Sumber Api di Ruang Publik

Menurut Prof Mujiburrahman, kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry Banda Aceh terkait dengan implementasi syariat Islam di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Mujib menilai, mengutip pemikiran Prof Dr Ali Jum’ah Dosen Ilmu Fiqh/ Hukum di Al Azhar University menjelaskan bahwa ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas muslim, termasuk di Aceh.

Pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar. Kedua, benahi pranata sosialnya dan ketiga, laksanakan hukuman.

- ADVERTISEMENT -
Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

“Terkait Edaran Gubernur tersebut dalam konteks pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam meimplementasikan syariat Islam pada level kedua adalah pembenahan pranata sosial,” kata Prof Mujib dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023) menanggapi SE Pj Gubernur Aceh.

Konkritnya, kata Prof Mujib pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.

Ia menyontohkan, agar masyarakat muslim tidak berzina maka dibenahi pranata sosialnya, yakni negara harus mengatur supaya prosesi pernikahan dimudahkan, menjamin akan mendapat pekerjaan yang baik.

Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Begitu pula halnya ketika menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, maka pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/cafe di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.

“Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi pada pukul 12 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat Aceh untu dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri,” ungkap Prof Mujib.

Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi 24 jam.

“Selama ini kita miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi,” sebutnya.

Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan, sehingga banyak dari kalangan melenial kita yang telah gagal ginjal, kemudian mereka asyik dengan mainan game termasuk game judi online dan menonton situs porno.

“Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda kita gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN, bukan karena rendahnya nilai namun disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver,” ujarnya.

Meski demikian, Mujib menilai bahwa pada sisi lain pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya kearifan dan rukhsah (keringanan) pada beberapa tempat khusus seperti di Kantin Rumah sakit, di warung kopi/cafe dan rumah makan di area persinggahan mobil dalam perjalanan.

“Seperti di kawasan terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Satee Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka 24 jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan,” harapnya. (IA)

TAGGED:acehar-ranirydukungjagajamkesehatanmalamrakyatrektorRektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAgtutupuinwarkop
Previous Article SMA Negeri 1 Sakti, Kota Bakti, Kabupaten Pidie Siswa Aniaya Siswa dalam Kelas di SMAN 1 Sakti Pidie, Disdik Aceh Minta Maaf
Next Article Mantan Keuchik Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, berinisial GT (40) ditangkap jaksa terkait dugaan korupsi dana desa Rp 2,1 miliar Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Hukum
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Aceh

Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?