9 Tahun Belum Lunas Ganti Rugi Tanah Warga, Pemko Lhokseumawe Lakukan Maladministrasi
JAKARTA – Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe selaku Terlapor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas pemerintah daerah, terkait ganti kerugian tanah pihak pelapor akibat pembangunan jalan di Kota Lhokseumawe.
Rekomendasi tersebut diserahkan pada Selasa (15/8/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, penerbitan rekomendasi ini merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI yakni meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan Pemko Lhokseumawe dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman sampai kemudian pokok pelaksanaan Rekomendasi berupa pembayaran ganti kerugian benar-benar dapat diwujudkan sebagaimana mestinya.
“Ombudsman tetap melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Untuk itu, kolaborasi yang baik sangat diharapkan untuk terwujudnya pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman serta menjaga good governance bagi penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam hal ini bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe,” ucap Najih.
Lebih lanjut, berdasarkan analisis pendapat, bahwa dalam pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terdapat tanah Pelapor yang masuk dalam objek tersebut.
Namun, pembayaran ganti kerugian belum selesai, sehingga Pemko Lhokseumawe berkewajiban menyelesaian pembayaran yang menjadi hak Pelapor.
Terkait temuan maladministrasi, Ombudsman RI menyatakan Pemko Lhokseumawe selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi karena belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian atas tanah yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.