Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Nelayan Aceh Timur Keluhkan Larangan Melaut di Atas 12 Mil

Last updated: Minggu, 20 Agustus 2023 03:03 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar saat meninjau langsung kapal nelayan di TPI Kuala Idi, Aceh Timur, Sabtu, 19 Agustus 2023
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar saat meninjau langsung kapal nelayan di TPI Kuala Idi, Aceh Timur, Sabtu, 19 Agustus 2023
SHARE

IDI RAYEUK – Para nelayan di Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur, menyampaikan keluhan mereka terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam aktivitas melaut.

Keluhan itu disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, yang melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Idi, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun dalam keterangannya menyampaikan salah satu keluhan disampaikan terkait besaran Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

- Advertisement -

Pada pertemuan langsung dengan Wali Nanggroe, Panglima Laot Lhok Kuala Idi, H Husaini menjelaskan poin-poin keberatan mereka terhadap SE tersebut.

“Dalam SE itu disebutkan, setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Sedangkan kita di Aceh diberikan kewenangan untuk beroperasi dengan kapal yang berkapasitas GT60,” kata Husaini.

- Advertisement -

Oleh karena itu, jika ada larangan melaut di atas 12 mil, kewenangan Aceh yang membolehkan nelayan melaut dengan kapal GT60 dianggap percuma.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara dan 2 Kapolsek Diganti
Pemerintah Aceh Pastikan Bonus Atlet PON Cair Setelah APBA-P Disahkan, Peraih Emas Rp300 Juta
Pj Bupati Dukung Sertifikasi Halal Untuk Usaha Kuliner di Aceh Besar
Tiga Anggota Dewan Syariah Aceh Lulus Fit and Proper Test

Menurut Husaini, Pemerintah pusat melalui SE itu juga menetapkan besaran PNBP atau retribusi yang sangat memberatkan. Yaitu lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip kapal di atas GT60.

“Ini sangat memberatkan bagi nelayan. Belum lagi harga acuan yang ditetapkan untuk setiap kilogram hasil tangkapan bukanlah harga acuan Aceh, tapi harga acuan Sumatera,” kata Husaini.

Terkait persoalan itu, beberapa waktu lalu para tokoh dan pemilik kapal di Aceh Timur sudah duduk berembuk, jika SE tersebut terus diberlakukan, besar kemungkinan satu persatu kapal pencari ikan di kabupaten itu akan berhenti beroperasi.

- Advertisement -

Memang saat ini beberapa pemilik kapal telah menandatangani formulir migrasi yang keluarkan KKP setempat. Namun, masih banyak pemilik kapal belum menandatangani formulir yang diajukan saat kapal bergerak menuju wilayah tangkapan di laut.

Akibatnya, beberapa pekan lalu, lima kapal nelayan ditangkap dan dicabut dokumennya. Kapal-kapal yang ditangkap itu dibawa ke Belawan, Sumatera Utara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:19 Agustus 2023acehAceh TimuratasekonomikeluhkanlaranganmelautmilnelayanNelayan Aceh Timur Keluhkan Larangan Melaut di Atas 12 Milsabtutimur,Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar saat meninjau langsung kapal nelayan di TPI Kuala Idi
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article PLN Unit Induk Distribusi Aceh menggelar "Ngopi Bareng" dengan anggota dan para ketua BEM dari berbagai fakultas dan paguyuban mahasiswa dari setiap Kabupaten/Kota di Aceh, acara berlangsung pada Jum'at (18/8) di Moorden Coffee Banda Aceh Ajak Mahasiswa Ngopi Bareng, GM PLN UID Aceh Jelaskan Kondisi Kelistrikan
Next Article Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah Pembiayaan Bank Aceh Rp 17,7 Triliun, Tumbuh 6% Semester I 2023

You May also Like

Tanah longsor disebabkan cuaca ekstrim terjadi di empat titik yang menyebabkan tertimbunnya ruas jalan Uning - Pamar, Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Sabtu (14/10)
Aceh

Tanah Longsor Timbun Jalan di Silih Nara Aceh Tengah

Sabtu, 14 Oktober 2023
Umum

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Menteri LHK Izinkan Penggunaan Hutan Untuk Finalisasi Lintas Jantho-Lamno

Kamis, 1 Juni 2023
Ekonomi

Sebut Bank Syariah Lebih Kejam, Jusuf Hamka Minta Maaf

Minggu, 25 Juli 2021
Umum

Irjen Kemenag Faisal Ali Lantik PPIH Embarkasi/Debarkasi Aceh

Selasa, 9 Mei 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?