Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banyak Sengketa Tanah Tsunami dan Tol, MS Jantho Gelar Diskusi Hukum Waris

Mahkamah Syar'iyah Jantho menggelar diskusi terkait hukum waris Islam, menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Dr Edi Riadi dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Rafi'uddin, Senin (21/8)

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar diskusi terkait hukum waris Islam, Senin (21/8/2023). Salah satu isu yang mencuat dalam kegiatan itu bahwa tanah bekas tsunami dan pembangunan jalan tol di Aceh masih menimbulkan banyak sengketa waris di pengadilan.

Diskusi menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr Edi Riadi dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Rafi’uddin.

Selain para hakim MS Jantho, kegiatan ini dihadiri para hakim di wilayah I MS Sabang, MS Calang, Banda Aceh, Sigli dan Meureudu.

Diskusi bertema “Eksistensi dan Perkembangan Hukum Waris Islam serta Teknik Penanganan Perkara Waris”, adalah program Mahkamah Agung.

Ketua MS Jantho Dr Muhammad Redha Valevi menyebutkan diskusi tersebut bertujuan mencari kesepahaman bagi para hakim syariyah di Aceh dalam memutuskan perkara waris.

“Karena Aceh pernah dilanda tsunami, jadi ada beberapa level waris yang hilang sehingga ada perdebatan-perdebatan selanjutnya yang sampai hari ini belum selesai. Faktanya banyak perkara masuk ke Mahkamah Syariyah,” kata Muhammad Redha.

Selain itu, pembangunan jalan tol di Aceh juga menimbulkan sengketa-sengketa waris di masyarakat.

“Banyak kasus ditemukan ada generasi yang mewarisi sudah hilang akibat tsunami dan konflik, jadi perlu ada penggalian pembuktian oleh hakim,” katanya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Rafi’uddin mengatakan, penyelesaian perkara waris terdapat banyak masalah. Misalnya, dari ahli waris, harta waris dan pembagian waris.

“Dari segi ahli waris, kita sering tertipu itu pemohon tidak memasukkan seluruh ahli waris. Di situ terjadi ketimpangan, bisa jadi perkara itu tidak dapat diterima walaupun bisa diajukan lagi,” kata Rafi’uddin.

“Sehingga hal-hal yang seperti itu kalau orang luar, orang awam, itu mengatakan kita tidak adil, padahal kita tidak cukup data, bukti,” lanjutnya.

Hakim Agung MA Dr Edi Riadi menuturkan, bagi hakim, hukum waris tidak berhenti dalam fikih dan perundang-undangan.

“Tapi harus melihat rasa keadilan masyarakat. Karena itu merupakan suatu amanat dari UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim itu harus mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Edi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Prabowo Didesak Copot Menteri KKP
Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks